FOKUSSATU.ID-DPR meminta pemerintah untuk memperketat kedatangan warga negara asing (WNA) dari negara-negara dengan banyak kasus Covid-19 varian Mu, Lambda, dan C.1.2.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan pengetatan dan pengawasan ini untuk antisipasi dampak penyebaran Covid-19 varian Mu, Lambda dan C.1.2 yang saat ini menjangkiti puluhan negara.
Karena itu, secara khusus, ia mengusulkan agar ada revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 agar semangat pelarangan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia benar-benar nyata. "Terutama mereka yang mendapat ITAS tapi kembali ke negaranya lalu masuk lagi ke Indonesia harus ditolak dalam kondisi seperti ini," katanya.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Bagi Masyarakat Terdampak Pandemi Capai Rp 3,5 Triliun
Anggota Fraksi PKS itu menuturkan, perjuangan masyarakat yang selama dua bulan lebih menjalani Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hendaknya diikuti dengan pembatasan kedatangan WNA dari luar negeri. Apalagi, tiga varian baru di atas disebut menurunkan kadar antibodi tubuh dan dampak efikasi dari vaksin. Jangan sampai angka vaksinasi kita yang belum cukup besar harus ditambah dengan ancaman tiga varian baru ini.
Bahkan, kata Mufida, WHO telah memasukkan varian Mu dan Lambda sebagai variant of interest karena dianggap cukup mengancam, bisa menyebar lebih cepat, menyebabkan infeksi parah, dan lolos dari kekebalan yang diinduksi vaksin.
Disebutkan bahwa penularannya tidak secepat varian Delta, tapi disebut kebal terhadap vaksin. Karena itu harus waspada dan jangan sampai kecolongan. (gus)
Artikel Terkait
Bisa Jadi Contoh, Kontribusi Desa Wisata Pujon Kidul Capai Rp 1,8 Miliar
Wakil Ketua MPR Minta Akhiri Manuver Politik Presiden 3 Periode
Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Subang Kompleks, Polisi Masih Kumpulkan Bukti Ilmiah