FOKUSSATU.ID- Pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa berbasis teknologi informasi.pada Pemilu 2024 merupakan sebuah keniscayaan.
Selain itu, penggunaan teknologi informasi bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pengawasan pemilu, pemantauan, pemberian informasi, laporan dugaan pelanggaran, hingga permohonan sengketa secara daring.
Badan Pangawas Pemilu sendiri sudah meluncurkan Aplikasi Sistem Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor) dan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) versi 3.0. termasuk di dalamnya mempersiapkan persidangan 'daring'.
Tak hanya itu, Bawaslu seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bakal membuat Satgas Pengawas Media Sosial demi memberantas disinformasi selama proses Pemilu 2024.
Bawaslu akan belerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). dan Satgas itu akan diluncurkan pada Januari 2023. Satgas akan diisi perwakilan Bawaslu, Kominfo, KPU, dan Polri. Satgas diharapkan bisa meredam isu-isu di media sosial yang tidak benar dan bertentangan dengan peraturan.
Baca Juga: Sinkronkan Pemilu 2024 Dalam Satu Rezim Rumah Demokrasi Dorong Perppu 'Omnibus Law'
Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah, mendukung langkah Bawaslu tersebut.karena isu isu yang beredar di media sosial kadangkala 'liar' sehingga perlu pengawasan agar tercipta Pemilu yang bersih, berintegritas dan bisa dipertangungjawabkan.
Meskpun begitu, kata Ramdansyah, selain Kominfo, Bawaslu juga perlu menggandeng atau melibatkan PT Telkom yang lebih punya pengalaman di bidang teknologi Informasi.
Lembaga ini terus mengembangkan infrastruktur, platform maupun layanan digitalnya untuk mendukung berbagai aktivitas di setiap segmen dan lapisan masyarakat.
Sepanjang 171.654 km serat optik milik Telkom tergelar dengan jaringan akses yang menjangkau hingga 499 Ibukota Kabupaten Kota (IKK). Infrastruktur ini masih didukung dengan 2 satelit yang memiliki 109 transponder, 255.107 Base Transceiver Station Telkomsel dan 36.787 menara telekomunikasi. Selain itu, Telkom juga memiliki platform digital seperti 27 fasilitas data center di antaranya 22 domestik dan 5 luar negeri. Berbagai platform dan layanan digital dengan teknologi terdepan tentunya bisa bersinergi dengan Bawaslu untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan, serta penyelesaian sengketa pemilu terintegrasi. Dengan demikian akan lebih efektif, transparan, dan aksesibel.
"Kerjasama dengan Telkom penting karena Bawaslu akan dihadapkan dengan masyarakat pemilih yang sudah tergolong masyarakar 4.0, dimana basis utamanya adalah teknologi informasi," ujar Ramdansyah.,
Selain bersama Telkom SDM Bawaslu juga perlu menguasasi teknologi informasi sehingga bisa menngkatkan kualitas penanganan pelanggaran dan pengelolaan sistem teknologi informasi serta pelayanan dan informasi kepemiluan bagi publik.
Apalagi pada tanggal 12 Desember 2022 Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan sudah di undangkan pada lembaran Negara tahun 2022 nomor 224
Perppu No 1 Tahun 2022 mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Bawaslu juga diatur untuk membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinisi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Tak hanya itu, tambahan jumlah anggota DPR RI juga berubah dalam Perppu tersebut.
Semangat perubahan norma dalam Perppu dimaksudkan dalam rangka mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang.***