nasional

PPKM di Wilayah Jabodetabek Turun Jadi Level 2, Aturan WFO Dilonggarkan

Selasa, 8 Maret 2022 | 16:58 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (PR)

FOKUSSATU.ID – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut terkait sebaran Covid-19 di Indonesia khususnya pulau Jawa dan Bali, saat ini wilayah aglomerasi Jabodetabek ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 2.

Menurutnya, ada penurunan level PPKM di wilayah Pulau Jawa dan Bali ini, swlqh satunya Jabodetabek yang mulai diberlakukan pada Senin 7 Maret 2022.

Dengan demikian, ada sejumlah aturan yang dilonggarkan, salah satunya kegiatan work from office (WFO) pada sektor nonesensial menjadi 75%.

"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," ucap Luhut dalam konferensi pers virtual. 

Baca Juga: Pos Indonesia dan PT Nusantara Media Mandiri Launching Pengiriman Perdana 3.000 Unit STB ke Bali dan Lampung

Aturan terbaru di wilayah PPKM Level 2 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (7/3), yang mulai berlaku hari ini hingga 14 Maret.

Berikut sejumlah aturan di daerah PPKM level 2:

1. Pembelajaran Tatap MukaPelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

2. WFO 75%Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Perkantoran juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Gym-Ballroom 75%Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen). Sementara penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Baca Juga: Dukung Ekonomi, Program Desa Digital 2.0 Sentuh 30 Desa

4. Pasar-Swalayan Buka hingga Pukul 21.00Pada PPKM level 2, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung 75%.

Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. ***

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB