"Ternyata, umumnya yang dilarang dari benda-benda ini, patung ataupun gambar-gambar itu adalah gambar-gambar atau patung yang mengesankan," kata Ustadz Adi Hidayat.
Maksudnya adalah dari benda-benda tersebut terdapat nilai-nilai pengkultusan yang bertentangan langsung dengan hukum Allah dan mengandung nilai kesyirikan.
Baca Juga: Termasuk Rugi, Satu Orang Ini Lewati Ramadhan dengan Sia-sia, Kata Ustadz Abdul Somad
Lalu, benda-benda tersebut sifatnya makruh hingga membuat malas atau semangat mengerjakan sesuatu.
Misal memajang foto artis atau pemain sepak bola di kamar dan semacamnya. Setiap melihatnya langsung menjadi semangat. Gambar seperti ini yang tidak boleh.
Hal ini dikarenakan benda tersebut seolah-olah memberikan inspirasi seperti benda hidup.
Oleh sebab itu, Rasulullah melarang tato dan gambar pada zaman jahiliyah karena mereka seolah-olah mendapatkan kekuatan dari situ.
Apalagi dikultuskan, yakni seolah-olah ibadah menghadap ke gambar atau patung tersebut. Begitu juga ketika berdoa.
"Kalau sekiranya ada gambar-gambar yang melahirkan manfaat yang memang dibutuhkan untuk maslahat hidup manusia itu boleh digunakan," kata Ustadz Adi Hidayat.
Contohnya patung rangka manusia yang digunakan mahasiswa fakultas kedokteran untuk penelitian atau digunakan siswa untuk praktikum ketika pelajaran biologi, maka diperbolehkan.
Contoh lainnya adalah gambar atau foto diri sendiri yang ada di KTP, paspor dan lainnya.***