FOKUSSATU.ID-Pengedar narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta dibekuk Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri.
Kali ini polisi menemukan barang bukti ganja seberat 224,4 kg dan membekuk empat orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal saat penyidik menerima laporan adanya peredaran narkoba pada 9 September 2021 lalu. Berdasarkan informasi, narkoba akan disebarkan dari Aceh menuju Jakarta.
"Berawal dari informasi yang didapatkan oleh para penyidik di lapangan yang kemudian dari informasi itu diperoleh keterangan. Ada rencana transaksi narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jakarta," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: Hadang Bandar Narkoba, Polisi Ini Ditabrak Mobilnya
Jayadi mengatakan penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Berdasarkan hal itu, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta.
Mendapat informasi, tim bergerak ke lapangan dan didapatkan informasi ganja sudah berada di wilayah Sumatera Selatan. Selanjutnya, pada tanggal 11 November 2021, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di wilayah Sumatera Selatan.
"Dari hasil penangkapan di wilayah Sumatera Selatan, penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kg yang dibawa dengan menggunakan kendaraan Kijang Inova,” terangnya.
“Tersangka yang bisa berhasil kita amankan pada saat di TKP di daerah Palembang itu 3 tersangka," Jayadi menambahkan.
Menurut Jayadi, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka menunjukkan bahwa barang bukti ganja itu didapatkan dari Aceh. Tak hanya itu, penyidik juga menangkap seorang tersangka dari Medan yang diduga menjadi pengendali.
"Kemudian di Medan, kami berhasil menangkap satu orang tersangka sehingga total tersangka yang kami amankan adalah 4 orang,” ucapnya. Jadi, tiga orang di TKP Sumatra Selatan, kemudian satu orang TKP di Medan.***
Content Creator Jurnalis gus