nasional

Terseret Kasus Korupsi Gedung IPDN Pejabat Adhi Karya Ditahan KPK

Rabu, 10 November 2021 | 22:02 WIB
PT Adhi Karya  Persero

 

 

FOKUSSATU.ID- Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya  Persero Tbk Dono Purwoko akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, anggaran 2011 sampai 2018.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka DP ," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).

Dono Purwoko sendiri  sudah berstatus tersangka sejak tahun 2018. Perkara yang menjeratnya merupakan hasil pengembangan kasus korupsi yang terlebih dahulu menjerat eks Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA), Duddy Jocom yang kini tengah menjalani masa hukukman.

Karyoto mengatakan konstruksi perkara yang melibatkan Dono hingga dilakukan penahanan berawal pada tahun 2010. Saat itu ada rencana pembangunan gedung IPDN salah satunya di Minahasa, Sulawesi Utara.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Wagub Lampung dan Wabup Lampung Utara Terkait Gratifikasi

Kemudian ada pertemuan yang dihadiri perwakilan Kemendagri dan pihak kontraktor salah satunya PT. Adhi Karya.
Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT. AK yang dihadiri oleh pihak PT. AK dan pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang.

Sehingga, PT Adhi Karya ditetapkan sebagai kontraktor melaksanakan pembangunan gedung IPDN di Minahasa. Dimana dalam pembahasan juga adanya komitmen fee untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).

"Terkait pemberian fee proyek tersebut, dimana telah disetujui oleh Tersangka DP (Dono Purwoko). Serta atas perintah tersangka DP kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT. AK," kata Karyoto

Sekitar Desember 2011, tersangka Dono diduga ajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Dudy Jocom,  dimana  progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.

Kemudian ditindaklanjuti lagi oleh DJ (Dudy Jocom) dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi
di lapangan. Pada  November 2011 hingga 2012, Dono Purwoko mengirimkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Dudy Jocom sebagai imbalan fee.

"Akibat perbuatan tersangka DP  diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,7 Miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 Miliar," sambungnya.

Guna  proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Dono Purwoko akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung mulai 10 November sampai 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dijelaksan juga bahwa DP lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai tindakan ntisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan dimaksud.

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB