FOKUSSATU.ID - Majelis Hakim PN Bandung Jabar dengan tegas menyatakan Aa Umbara Sutisna mantan Bupati Bandung Barat terbukti bersalah melakukan tindak pidana maling (korupsi uang rakyat) pengadaan barang tanggap darurat untuk bantuan sosial (Bansos) saat pandemi Covid 19.
Ketua Majelis Hakim PN Bandung Surachmat mengatakan Aa terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua. Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan," kata hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Kamis 4 November 2021.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Kota Batu Diterjang Banjir Bandang
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Aa untuk membayar uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi sebesar Rp2,7 miliar.
Aa Umbara Sutisna tegas hakim, dihukum untuk membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis tersebut. Apabila tidak membayar, maka harta benda Aa bakal disita untuk dilelang hingga memenuhi senilai Rp2,7 miliar tersebut.
"Bila tidak mempunyai harta mencukupi, maka dipidana penjara tambahan selama satu tahun," katanya.
Vonis Majelis Hakim PN Bandung ini, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Trending Topic, Reace in Peace Vanessa Angel dan Suami
Dengan vonis 5 tahun penjara untuk maling uang bansos pandemi Covid 19 ini menjadi bukti bahwa pernyataan yang pernah digembar-gemborkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, gagal dibuktikan.
Sebelumnya Firli Bahuri berjanji akan tuntutan pidana mati terhadap pelaku korupsi di tengah bencana Covid-19.
Omongan jenderal polisi bintang tiga tersebut tak dibuktikan oleh jaksa dan hakim di persidangan. ***
counten creator jurnalis gus