nasional

Dugaan Korupsi di LPEI Tahun 2013 sampai dengan 2019, Tujuh Saksi Dijadikan Tersangka

Rabu, 3 November 2021 | 18:51 WIB
Satu dari Tujuh Saksi yang naik status jadi tersangka dugaan korupsi LPEI 2013-2019 (Istimewa)

FOKUSSATU.ID - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus yang menjerat ketujuh orang itu adalah tindak pidana menghalang-halangi penyidikan.

"Atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013 sampai 2019," katanya dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu 3 November 2021.

Dikatakan Leonard, saksi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial IS. Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI tahun 2016-2018.

Baca Juga: Sandang Status Tersangka, Rachel Vennya Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Dia, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.2/10/2021, tanggal 5 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-38/F.2/Fd.2/11/2021, tanggal 2 November 2021.

Kemudian, NH, mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI tahun 2017-2018.

Dia, ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-41/F.2/Fd.2/11/2021, tanggal 2 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-39/F.2/Fd.2/11/2021, tanggal 2 November 2021.

"EM, selaku mantan Kepala Kantor Wilayah LPEI Makassar tahun 2019 hingga 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-42/F.2/Fd.2/11/2021, tanggal 2 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40F.2/Fd.2/11/2021, tanggal 2 November 2021," ungkapnya.

Baca Juga: Panglima TNI Pilihan Jokowi, Jenderal TNI Andika Perkasa Dinilai Komplit

Leonard menyampaikan, tersangka keempat berinisial CRGS, mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta, tahun 2015-2020. Ditetapkanberdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-43/F.2/Fd.2/11/2021, tanggal 2 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-41/F.2/Fd.2/11/2021, tanggal 2 November 2021.

Selanjutnya, AA, selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/11/2021, tanggal 2 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-42/F.2/Fd.2/11/2021, tanggal 2 November 2021.

Baca Juga: Gus Baha Dipukul Gus Ali Saat Pengajian, Apa Materi Ceramahnya?

Lalu, ML, selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-45/F.2/Fd.2/11/2021, tanggal 2 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-43/F.2/Fd.2/11/2021, tanggal 2 November 2021.

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB