FOKUSSATU.ID. Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan berlaku mulai 2 sampai 15 November 2021 mendatang. Ketentuan perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian bunyi diktum ke-18 sebagaimana dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Komitmen Potong Kepala Dibuktikan, Kapolri Mencopot Tujuh Pejabat Kepolisian
Dalam perpanjangan kali ini, DKI Jakarta berhasil turun ke PPKM level 1. Selain DKI, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, hingga Kabupaten Bekasi juga turun ke PPKM level satu mulai Selasa hari ini.
Sedangkan beberapa wilayah penyangga ibu kota seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Bekasi masih berada di PPKM level 2 seperti 2 minggu sebelumnya., dan Kabupaten Bogor saat ini di kategori PPKM level 3.
Kemudian DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat; ***
Conten Creator Junalis gus