nasional

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Ungkap 6 Fakta Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 5 November 2025 | 23:03 WIB
KPK ungkap modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid. (Dok KPK)

FOKUSSATU.ID - Terungkap sudah Gubernur Riau, Abdul Wahid, resmi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ada dugaan pemotongan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang sebagian mengalir ke kepala daerah dengan istilah ‘jatah preman’.

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam 'jatah preman' gitu ya, sekian persen begitu untuk kepala daerah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 4 November 2025.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Soroti OTT KPK Gubernur Riau

Abdul Wahid Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Budi menjelaskan, dari hasil gelar perkara di level pimpinan, KPK telah menetapkan Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka.

Penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan saat OTT.

“Kami tadi sudah melakukan ekspos di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” katanya.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Dadang Tampung Aspirasi Warga Terkait BPJS dan PSU

Jaringan Korupsi yang Melibatkan Banyak Pejabat

Budi mengungkap, OTT yang dilakukan KPK di Riau mengamankan total sembilan orang.

Mereka terdiri dari Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, lima Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta dua pihak swasta.

“KPK mengamankan sejumlah sembilan orang, yang pertama kepala daerah atau gubernur, kemudian Kepala Dinas PUPR, Sekdis PUPR, lima Kepala UPT, dan juga dua pihak swasta,” lanjutnya.

Barang Bukti Uang Rp1,6 Miliar dari Tiga Mata Uang

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB