nasional

Saat Tes DNA Mengubah Arah Cerita Kontroversi Ridwan Kamil vs Lisa Mariana, Akankah akan Berujung Bui?

Senin, 27 Oktober 2025 | 08:34 WIB
Ridwan Kamil versus Lisa Mariana

Ancaman Penahanan Bui Lisa Mariana

Dalam kesempatan berbeda, Bareskrim Polri memastikan bahwa Lisa Mariana tak ditahan karena ancaman hukuman pasal yang menjeratnya tidak memenuhi syarat penahanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan, dasar hukumnya sudah jelas.

Lisa dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara.

Baca Juga: APINDO Sampaikan Usulan Skema Upah kepada Gubernur Jabar

Berdasarkan KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan bila ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Artinya, secara hukum, Lisa masih berhak menikmati udara bebas meski berstatus tersangka.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Diperiksa 44 Pertanyaan, Tanpa Wajib Lapor

Lisa telah menjalani pemeriksaan selama lima jam di Bareskrim, menjawab 44 pertanyaan penyidik.

Kuasa hukumnya, Bertua Hutapea menyebut kliennya selalu hadir dan bersikap kooperatif.

“Lisa tidak ditahan dan tidak ada wajib lapor,” ujar Bertua kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Baca Juga: Rizal Khairul: Pentingnya Pendataan Akurat dalam Penanganan PPKS

Bertua menegaskan, Lisa siap menghadapi proses hukum apa pun tanpa mencari jalan damai.

“Lisa Mariana tidak pernah mengemis perdamaian kepada pihak Ridwan Kamil, walaupun mereka mengatakan tidak ada ampun dan siap memasukkannya ke penjara,” lanjutnya.

Menurut Bertua, Lisa tetap berpegang pada keyakinannya bahwa fakta baru akan muncul di persidangan.

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB