nasional

Viral Makan di Warung Bu Imas Kota Bandung Digetok Parkir Rp30 Ribu, Jukir Diamankan

Selasa, 7 Oktober 2025 | 16:16 WIB
Jukir liar diamankan setelah mematok uang parkir Rp30 ribu di Kota Bandung

FOKUSSATU.ID  - Viral sebuah video dimana seorang juru parkir (jukir) mematok uang parkir Rp30 ribu pada pengunjung rumah makan Bu Imas di kawasan Balong Gede Kota Bandung.

Akibat video viral tersebut, Pemkot Bandung bersama Satpol PP langsung mengamankan pelaku jukir liar itu.

UPTD Parkir langsung berkoordinasi dengan Polsek Regol untuk memproses pelaku yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara.

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa menjelaskan, kejadian tersebut melibatkan juru parkir liar yang tidak terdaftar dalam sistem resmi Dishub.

Baca Juga: Penutupan Bandung Zoo, Pemkot Bandung Abaikan Keselamatan dan Hak Satwa

“Kejadiannya sudah langsung kami proses bersama Polsek Regol. Tadi pagi juga semua sudah selesai ditangani,” jelas Yogi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui meminta tarif parkir sebesar Rp30.000 kepada pengunjung dan memberikan kuitansi warung sebagai bukti pembayaran.

“Hal yang kami sesalkan adalah penggunaan kuitansi warung itu. Itu jelas bukan karcis resmi Dishub,” tambahnya.

Yogi menjelaskan, sesuai ketentuan, lokasi kejadian sebenarnya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, bukan roda empat. Hal ini membuka peluang juru parkir liar memanfaatkan situasi untuk menarik tarif tidak semestinya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Yogi mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan peruntukan area parkir dan memastikan karcis resmi saat membayar.

Baca Juga: Perdana, Jabar Siap Gelar Pilkades Digital Desember 2025

“Kalau tidak diberi karcis, jangan dibayar. Itu artinya juru parkir liar,” tegasnya.

Dishub Kota Bandung juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik parkir ilegal. Laporan dapat disampaikan langsung ke UPTD Parkir Dishub Kota Bandung agar segera ditindaklanjuti.

Selain itu, Dishub Kota Bandung terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada juru parkir maupun masyarakat, terutama di kawasan padat aktivitas seperti Kecamatan Buahbatu dan Regol yang rawan praktik pungutan liar.

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB