nasional

PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001 untuk Integritas

Senin, 15 September 2025 | 13:55 WIB
PT Pos Properti Indonesia perkuat integritas dengan raih sertifikasi ISO 37001:2016, dukung pemberantasan korupsi.

FOKUSSATU.ID - Di tengah tantangan besar praktik korupsi dan penyuapan yang masih mengintai Indonesia, PT Pos Properti Indonesia mengambil langkah berani dengan meraih sertifikasi ISO 37001:2016.

Menurut Wawan Suyatmiko, Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, skor Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia untuk tahun 2024 berada di angka 37 dari 100, menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara yang disurvei.

Walaupun ada sedikit peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, hasil ini menunjukkan bahwa komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi dan memperkuat integritas di berbagai sektor masih harus terus ditingkatkan.

Baca Juga: Perhutani Bandung Utara Perpanjang Perjanjian Kerjasama Wisata Dusun Bambu

Penerapan standar internasional seperti ISO 37001:2016 menjadi sangat penting dalam konteks ini.

Standar ini dirancang untuk membantu organisasi dalam membangun sistem pencegahan penyuapan yang efektif, memperkuat praktik tata kelola yang bersih, serta mendukung agenda nasional dalam pemberantasan korupsi.

PT Pos Properti Indonesia, sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas, telah mengambil langkah nyata dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai dengan standar ISO 37001:2016.

Baca Juga: Risih Isu Pergantian Kapolri Terus Mencuat, Haidar Alwi: Mari Hormati Keputusan Negara

Langkah ini menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan mitra, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas terhadap layanan dan bisnis yang dijalankan.

Dalam menjalankan operasionalnya, PT Pos Properti Indonesia menegaskan komitmennya untuk beroperasi secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Perusahaan meyakini bahwa integritas adalah kunci untuk pertumbuhan yang berkelanjutan dan menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga: Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung, Tarya Witarsa Tinjau Dapur MBG Teras 39 Ciheulang

Melalui Kebijakan Anti Penyuapan, PT Pos Properti Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas bisnis terhindar dari praktik penyuapan dan kecurangan lainnya.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku secara internal, tetapi juga mencakup semua pihak yang berhubungan dengan perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB