nasional

Praktisi Hukum Ungkap Pemutakhiran Data Pemilih Kerap Jadi Persoalan di Setiap Pemilu

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:18 WIB
Praktisi Hukum dan Penggiat Demokrasi, Acep Ahmad Taufik, SH., CPM

KPU sebenarnya menerbitkan laporan bulanan PDPB. Namun, data yang disajikan bersifat agregat, bukan deskriptif ataupun analitis. Tidak tersedia dashboard publik yang memungkinkan warga memeriksa data pemilih berdasarkan nama atau wilayah secara langsung (dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi).

Baca Juga: BAZNAS Jabar Salurkan Bantuan Kepada 56 Anak Yatim di Pesantren Tahfidz Quran Al Muqarrabun Pangalengan

Kondisi ini menyulitkan pengawasan dari luar. Masyarakat, media, maupun pengawas pemilu kehilangan daya untuk memverifikasi atau mengoreksi kesalahan data. Tanpa akses terhadap informasi, publik kehilangan kemampuan untuk mengontrol integritas pemilu.

Minimnya Pengawasan

Pengawasan terhadap PDPB saat ini belum berjalan optimal. Bawaslu, yang memiliki mandat pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, belum menempatkan PDPB sebagai prioritas. Dalam praktiknya, pengawasan terhadap PDPB sering dianggap sebagai aktivitas tambahan, bukan pengawasan substantif yang sistematis.

‎Organisasi masyarakat sipil pun belum dilibatkan secara memadai. Lembaga-lembaga seperti Perludem, JPPR, atau Netgrit memiliki kapasitas memadai, tetapi belum diberikan ruang partisipasi yang terstruktur. Celah ini berpotensi menimbulkan penyimpangan, termasuk pemilih ganda, pemilih fiktif, atau pemilih yang seharusnya tidak berhak tetapi tercantum.

Baca Juga: Makan Enak Tanpa Ribet, ASTON Serang Hotel dan Convention Center Luncurkan Layanan Pesan Antar Makanan Via GRAB dan GOJEK

‎Rekomendasi Perbaikan

Agar PDPB benar-benar menjadi fondasi demokrasi elektoral, beberapa langkah perbaikan berikut sangat urgen dilakukan:

1. Digitalisasi Terintegrasi dan Akses Terbuka

Sistem PDPB harus lebih interaktif, mudah diakses, dan terintegrasi dengan data kependudukan (Dukcapil). Masyarakat perlu diberi ruang untuk memverifikasi dan mengusulkan perubahan data secara langsung dan transparan.

2. Sosialisasi Berbasis Komunitas

‎Edukasi tentang pentingnya pelaporan data pemilih harus menyasar komunitas akar rumput. Pemuda, pelajar, tokoh agama, dan pengurus RT/RW perlu dilibatkan secara aktif.

3. Pengawasan Kolaboratif

‎KPU dan Bawaslu perlu membangun kemitraan dengan masyarakat sipil dalam memantau PDPB. Pengawasan kolaboratif akan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap data pemilih.

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB