KPU sebenarnya menerbitkan laporan bulanan PDPB. Namun, data yang disajikan bersifat agregat, bukan deskriptif ataupun analitis. Tidak tersedia dashboard publik yang memungkinkan warga memeriksa data pemilih berdasarkan nama atau wilayah secara langsung (dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi).
Kondisi ini menyulitkan pengawasan dari luar. Masyarakat, media, maupun pengawas pemilu kehilangan daya untuk memverifikasi atau mengoreksi kesalahan data. Tanpa akses terhadap informasi, publik kehilangan kemampuan untuk mengontrol integritas pemilu.
Minimnya Pengawasan
Pengawasan terhadap PDPB saat ini belum berjalan optimal. Bawaslu, yang memiliki mandat pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, belum menempatkan PDPB sebagai prioritas. Dalam praktiknya, pengawasan terhadap PDPB sering dianggap sebagai aktivitas tambahan, bukan pengawasan substantif yang sistematis.
Organisasi masyarakat sipil pun belum dilibatkan secara memadai. Lembaga-lembaga seperti Perludem, JPPR, atau Netgrit memiliki kapasitas memadai, tetapi belum diberikan ruang partisipasi yang terstruktur. Celah ini berpotensi menimbulkan penyimpangan, termasuk pemilih ganda, pemilih fiktif, atau pemilih yang seharusnya tidak berhak tetapi tercantum.
Rekomendasi Perbaikan
Agar PDPB benar-benar menjadi fondasi demokrasi elektoral, beberapa langkah perbaikan berikut sangat urgen dilakukan:
1. Digitalisasi Terintegrasi dan Akses Terbuka
Sistem PDPB harus lebih interaktif, mudah diakses, dan terintegrasi dengan data kependudukan (Dukcapil). Masyarakat perlu diberi ruang untuk memverifikasi dan mengusulkan perubahan data secara langsung dan transparan.
2. Sosialisasi Berbasis Komunitas
Edukasi tentang pentingnya pelaporan data pemilih harus menyasar komunitas akar rumput. Pemuda, pelajar, tokoh agama, dan pengurus RT/RW perlu dilibatkan secara aktif.
3. Pengawasan Kolaboratif
KPU dan Bawaslu perlu membangun kemitraan dengan masyarakat sipil dalam memantau PDPB. Pengawasan kolaboratif akan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap data pemilih.