Baca Juga: Prabowo Sapa Anak-Anak Indonesia di Jeddah, Titip Pesan: Belajar yang Baik
"Tidak hanya konten, pengelolaan data pelanggan menjadi sama pentingnya untuk memastikan pengalaman berkunjung yang tepat, dan peluang baru dalam monetisasi iklan," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Suprapto selaku Ketua KTP2JB menjelaskan tentang transformasi digital yang membawa disrupsi atau perubahan besar yang dapat menggantikan cara kerja maupun model bisnis bagi industri dan ekosistem media.
Ketua Komite Publisher Rights itu berpendapat, perubahan transformasi digital tersebut telah menimbulkan perubahan pola produksi informasi.
"Popularitas sosial media dan platform digital, meski memiliki dampak positif, juga membuka ruang pada masifnya hoax (berita bohong)," tutur Suprapto.
"Informasi dan disinformasi juga menjadi ancaman bagi jurnalisme yang berkualitas. Oleh sebab itu, didasari konteks inilah Perpres 32 tahun 2024 ditetapkan sebagai aturan perundang-undangan," tutupnya.***(011)