nasional

Tersangka Pembunuh Arogan Rojali di Kota Bogor Terjerat Ancaman Seumur Hidup Penjara

Sabtu, 22 Februari 2025 | 21:25 WIB
Tersangka Pembunuh Arogan Rojali di Kota Bogor Terjerat Ancaman Seumur Hidup Penjara (Wiera Fokussatu.id)

FOKUSSATU.ID - Jajaran Satreskrim atau Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota berhasil meringkus alias menangkap buron pelaku pembunuhan berinisial YF (36) yang terjadi di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, Kebon Kelapa, Bogor Tengah, Kota Bogor.

"Setelah dilakukan penyidikan intensif lebih lanjut, YF (36) pelaku berhasil kita ringkus (tangkap) di wilayah Jakarta," terang Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat, 21 Februari 2025.

Lebih lanjut, Kombes Pol Eko Prasetyo menuturkan, terkait hal aksi dan motif pembunuhan terhadap Rojali (45) pada Kamis, 23 Mei 2024 silam, sekitar pukul 03.00 WIB yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kebon Kelapa, Bogor Tengah, Kota Bogor.

Baca Juga: PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

"Pelaku (tersangka) YF marah karena mobil yang dikendarai pelaku saat itu sengaja diserempet korban dengan motornya, kemudian pelaku mengejar dan menghabisi korban menggunakan golok. Korban dibacok dibagian helmnya hingga pundak badan sebelah kirinya," jelas Kombes.

Korban yang sempat berusaha untuk melarikan diri dari kejaran pelaku itu, sambung Eko, ditikam alias ditusuk sebanyak dua kali di bagian wajahnya hingga tak berdaya dan dalam kondisi sekarat oleh pelaku.

"Korban dimasukkan ke dalam mobilnya, lalu korban dibawa dan dibuang pelaku di sekitar BNR," jelasnya.

Selain pelaku, sambung Kombes Eko, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit motor Honda jenis Revo bernopol F 2394 KR, helm berwarna hitam milik korban, kaos berwarna hitam dan celana panjang dengan bercak darah, sandal berwarna abu-abu, golok, berikut juga satu helai pakaian wanita berwarna kuning.

Baca Juga: GRIB Jaya Kota Cimahi Melalui PAC Cimahi Tengah Gelar Jumat Berkah di Padasuka

"Jadi dia sudah 4 kali keluar masuk lapas, pertama kasus berantem, kedua kasus berantem lagi, ketiga kasus berantem lagi, keempat kasus undang-undang darurat membawa golok, jadi empat kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), berarti selama ini sudah lima kali sama ini, dari tahun 2006 yang bersangkutan sudah masuk LP, yang pasti PHPnya nanti kita akan tambahkan lagi sesuai putusan-putusan dia selami ini," tegas Eko.

Di lain sisi, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi menambahkan, terkait perbuatan tersangka yang kerap beberapa kali terlibat dalam aksi tindakan pidana kekerasan di kawasan Kota Bogor.

"Aksi kekerasan, arogan, premanisme tersangka YF bukan hanya kasus ini saja, bahkan juga ada beberapa kasus serupa lainnya. Aksi perilaku seperti ini harus dicegah dan ditindak tegas, sebab kalaw tidak, ini bisa membahayakan orang lain dan menjadi masalah besar untuk kedepanya. Juga ada beberapa barang-baramg bukti sudah kita amankan," tambahnya.

Lebih lanjut, atas tindakan kekerasan bahkan hingga menghilangkan nyawa seseorang, tersangka YF alias Yofi terjerat dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Selain itu, tersangka YF juga terjerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan terjerat acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan seumur hidup," tandasnya. (Wiera).

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB