Pada era pemerintahan Presiden Soeharto, perayaan budaya Tionghoa, termasuk Imlek, dilarang melalui Instruksi Presiden No. 14 Tahun 1967.
Hal ini disebabkan oleh kebijakan anti-komunis pemerintah yang melihat kebudayaan China sebagai ancaman ideologi Pancasila.
Akibatnya, masyarakat Tionghoa harus merayakan Imlek secara diam-diam tanpa adanya hari libur khusus.
Namun, diskriminasi ini mulai dihapus setelah runtuhnya Orde Baru.
Baca Juga: Song Hye-kyo Ungkap Rahasia Hadapi Rumor Tidak Benar Tentangnya: Tanya Saja pada yang Buat
Presiden B.J. Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mencabut larangan tersebut, sehingga masyarakat Tionghoa kembali bebas mengekspresikan kebudayaannya, termasuk perayaan Imlek.
Meski demikian, jejak diskriminasi yang terjadi selama puluhan tahun masih meninggalkan bekas di masyarakat.***