FOKUSSATU.ID, BANDUNG,- Menanggapi persoalan belum optimalnya pengelolaan aset oleh pemerintah Kota Bandung, Dr. H. Radea Respati Paramudhita, SH., MH selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, seakan memandang hal ini sebagai suatu paradoks.
Satu sisi, Pemkot Bandung memiliki program layanan sertifikasi online yang dapat mengakomodir masyarakat untuk mengajukan sertifikat secara online yang terintegrasi.
Satu sisi yang lain, ketika masyarakat sudah mampu memanfaatkan layanan sertifikasi online sesuai yang ditargetkan pemerintah. Namun, dalam ranah pemerintah itu sendiri belum bisa merapihkan aset miliknya.
Baca Juga: 15 Pelaku Budaya Bakal Mendapatkan Penghargaan dari Disbudpar Kota Bandung
Hal ini menjadi hal pertama yang dipertanyakan Radea kepada OPD terkait aset setelah menjabat sebagai ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, yang baru menjabat selama satu bulan ini.
"Itu yang ditanyakan oleh saya dalam posisi kepada OPD terkait," ujarnya saat menjadi narasumber di Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Kamis (31/10/2024).
Terbaru, kabarnya saat ini ada dua kantor pemerintahan kewilayahan di Kota Bandung yang digugat oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan di kantor tersebut.
Baca Juga: Debat Perdana Pilgub Jabar 2024 Bakal Dilaksanakan di Kampus Unpad Kota Bandung, 11 November
Berdasarkan dari pengalamannya selama ini, dirinya memandang memang persoalan aset baik itu lahan atau tanah ini memang memakan waktu yang tidak sebentar. Selain itu, persoalan akan semakin rumit bila ada pihak yang saling mengklaim satu sama lain berdasarkan data yang diyakini masing-masing pihak.
"Masalah tanah tersebut tentu juga adalah saling mengklaim, saling mengandalkan data-data yang mereka miliki berdasarkan keyakinan. Dan pemerintah Kota Bandung juga sama berdasarkan keyakinan (data) yang dimiliki," tuturnya.
Untuk hal ini, lanjut Radea, dalam menindaklanjuti aset yang bermasalah, aset yang belum kunjung diketahui siapa yang berhak atas kepemilikan yang sah, jalur pengadilan hukum.
Baca Juga: Pegadaian Tanam 3000 Pohon di Taman Kehati Lereng Manglayang Bandung
"Saya belajar karena saya juga konsultan hukum Jaswita Jabar sebelum menjadi anggota DPRD Kota Bandung, kita beberapa kali menyelesaikan aset-aset bermasalah di pemerintahan Jawa Barat. Yang mana sering kali digugat dan dipermasalahkan," paparnya.
"Cuma karena penanganannya tepat, kita selesaikannya dengan ranah hukum di pengadilan. Alhamdulillah hal-hal tersebut bisa terselesaikan meskipun agak cukup lama," imbuhnya.