"Bagaimana mungkin jaksa menuntut dengan berat kliennya kami, sedangkan orang yang merasa dirugikan tidak menunjukkan kepedulian terhadap perkaranya?" ungkap.
Nicko juga menyebutkan bahwa kasus ini dianggap sangat dipaksakan, tanpa adanya unsur penggelapan yang jelas.
"Hubungan antara terdakwa dan Stelly hanyalah masalah pribadi yang rumit. Ini murni soal cemburu, bukan kejahatan," tambahnya.
Baca Juga: Relawan dan Tukang Cukur Se-Banyuresmi Garut Gelar Deklarasi Dukung Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan
Selanjutnya, Nicko pun menilai niat Stelly berupaya memenjarakan kekasihnya seperti kasus yang terjadi di tahun 2019, lalu. Artinya ini bukan kasus pertama kalinya Stelly Gandawidjaja berniat memenjarakan seorang perempuan.
" Pada tahun 2019, kasus serupa juga dilakukan Stelly, dan kami berhasil membebaskan. Tujuan kami adalah mencegah adanya korban-korban lain dari kasus yang tidak berdasar ini. Kami yakin tidak ada unsur penggelapan, intinya, kami berharap majelis hakim dapat melihat kejanggalan dalam dakwaan" katanya menandaskan. ***