nasional

Soal Uang 5 M, Empat Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan Dengan Terdakwa Adetya Alias Shasa

Selasa, 11 Juni 2024 | 22:49 WIB

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Sidang kasus penipuan dan penggelapan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwa seorang perempuan bernama Adetya Yessy Seftiani alias Sasha.

Sidang yang digelar di ruang tiga ini, merupakan sidang lanjutan setelah sebelumnya tiga orang saksi dihadirkan pada selasa 4 Juni pekan lalu.

Ketua Majelis Hakim Agus Komaarudin yang memimpin jalannya sidang. Membuka dan memimpim sidang yang berlangsung selama hampir 1 jam.

Baca Juga: PH Ace Beberkan Kasus Penjualan Rumah Mewah dengan Terduga Tersangka Sasha Lengkapi, Sudah P21

Dalam sidang yang menghadirkan empat orang saksi, yakni Devina Tanzil anak dari Terdakwa Adetya, Sony, Pegawai BNI Yuanri Dwi Wati dan R Ahdiyat Bagja.

Jaksa penuntut umum (JPU) Yadi Kurniawan, pertama kali menanyakan kepada saksi Devina Tanzil mengenai uang senilai Rp 5 Milliar yang ditransfer oleh Korban ke Devina Tanzil yang merupakan anak dari Terdakwa Adetya.

Apakah saksi Devina Tanzil mengetahui bahwa Korban mentransfer uang ke Devina Tanzil , lalu dijawab saksi Devina iya tahu.

"Korban mentransfer ke rek BCA saya , senilai Rp 5 Milliar, dengan bahasa titipan uang pembelian rumah, keesokan harinya langsung saya transfer lagi ke Sony, " jelas Devina, di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Juni 2024.

Baca Juga: Sidang Perkara Tipu Gelap Dengan Terdakwa Adetya Yessy Jaksa, Penuntut Umum Hadirkan Tiga Orang Saksi

Sementara saksi dari BNI Tanjungsari Yuanri Dwi Wati ditanya JPU, soal transaksi rekening atas nama Korban, apakah saksi kenal Korban, tanya JPU Yadi.

"Iya saya kenal Korban sebagai nasabah BNI dan suka transfer, " jelas Saksi dari Bank BNI Yuanri.

Saksi dari pihak BNI juga ditanya perihal Korban pernah transfer uang dari BNI senilai Rp 4,2 M.

"Apakah saksi tahu perihal transfer dengan nilai Rp 4,2 oleh sodara Korban melalui bank BNI, " jelas JPU kepada saksi pihak BNI.

Baca Juga: Kasus Penipuan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dari Terdakwa Adetya Yessi Seftiani Lanjutkan Ke Pokok Perkara

Halaman:

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB