Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah
Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta . Blok F Kota Cimahi
Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Selasa 18 Juni pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Artikel Terkait
Bupati Bandung Berharap PMI Makin Menebar Manfaat Bagi Masyarakat
Rembug Bedas Bupati Bandung Ajang Serap Aspirasi Masyarakat Sambil Memberikan Solusi
Indonesia vs Filipina Skor 2-0. Lolos Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bersama Irak
Bupati Bandung Lantik Pejabat Lingkungan Pemkab Bandung Sebanyak 63 Orang
Status KLB Keracunan Massal Dicabut, Dinkes Kota Bogor Tunggu Hasil Uji Lab