Targetnya pada September mendatang, sebagian dari layanan publik tersebut sudah mulai terinteroperabilitas.
INA Digital sebagai kemudahan pelayanan ini yang diharapkan membantu masyarakat dan upaya dalam menghadapi dinamika transformasi teknologi yang berkembang begitu pesat.
Hal itu sebagai kemudahan layanan publik di Indonesia, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Peraturan tersebut menjadi landasan dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE bertujuan agar tata kelola pemerintahan menjadi bersih, efektif transparan dan akuntabel.
SPBE akan mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan, terdapat sembilan layanan prioritas antara lain:
1. Layanan Pendidikan
2. Layanan Kesehatan
3. Layanan Sosial
4. Layanan Kepolisian
5. Layanan Aparatur Negara
6. Identitas Digital Dasar
7. Platform Pertukaran Data
8. Pembayaran Digital
9. Portal Layanan Publik.