nasional

Bey Machmudin Kepada Buruh Tegaskan Tak Akan Terbitkan Kepgub Skala Upah

Kamis, 21 Maret 2024 | 21:18 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin

FOKUSSATU.ID  - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerima perwakilan pekerja yang berunjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (20/4/2024).

Bey menemui pekerja bersama para Wakil Ketua DPRD Jabar yakni Oleh Soleh, Achmad Ru'yat, Ineu Purwadewi Sundari, dan Abdul Harris Bobihoe, serta kepala perangkat daerah.

Sebanyak lima perwakilan pekerja diterima di Ruang Rapat Komisi V. Para pekerja berunjuk rasa sejak Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Hadir di Makassar, Pos Indonesia Perkenalkan Transformasi melalui PosIND Logistik Indonesia

Tuntutan yang disampaikan pekerja masih sama dengan tuntutan yang disampaikan November 2023.

Pekerja mendesak Penjabat Gubernur Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur tentang skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Pekerja merasa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.

Penjabat Gubernur Jabar tetap pada pendiriannya tidak akan menerbitkan Kepgub untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun.

Baca Juga: Ini Fokus Pembangunan di Kota Bogor di Tahun 2025

Menurutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021,  Gubernur hanya memiliki kewenangan terkait UMP.

Bey Machmudin sendiri yang ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur, berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang harus patuh terhadap aturan- aturan yang mengikat.

Bey mangpresiasi DPRD Jabar dan perwakilan pekerja yang mau duduk bersama membahas dan mencari solusi atas permasalahan yang ada.

"Saya mengapresiasi inisiasi DPRD Jabar, ini pertemuan Pemda Provinsi Jabar dan Serikat Pekerja dan ini adalah pertemuan ketiga kami," ujar Bey Machmudin.***(011)

Tags

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB