TPA Sarimukti Kebakaran, Status Sudah Darurat, BPBD Diminta Ikut Turun Tangan

photo author
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:33 WIB
Suasana kebakaran di TPA Sarimukti , KBB.
Suasana kebakaran di TPA Sarimukti , KBB.

FOKUSSATU.ID  -  TPA Sarimukti KBB terbakar sejak Sabtu pekan lalu. Bukannya padam, malahan semakin meluas dan menimbulkan asap pekat yang bisa  berbahaya bagi masyarakat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan menyatakan status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti.

Dengan status darurat maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana bisa turun tangan.

Baca Juga: Peduli Lingkungan, Polresta Bogor Tanam Ribuan Pohon Produktif Tersebar di Wilayah Kota Bogor

Saat ini alat yang ada, belum mampu memadamkan api yang sudah menyala sejak Sabtu (19/8/2023), dan area terbakar semakin luas.

“Sudah saya mintakan Pak Hengki dulu di level ini untuk menyatakan darurat, supaya BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) bisa hadir,” ujar Ridwan Kamil di El Royale Hotel Bandung, Rabu (23/8/2023).

Koordinasi dengan BNPB juga diperlukan terkait dengan keterbatasan alat untuk penanganan kebakaran.

“Tadi malam saya koordinasi karena alat-alat eksisting kita enggak bisa menjangkau wilayah yang terlalu luas,” katanya.

Maka, kata Gubernur, kedisiplinan dan kesadaran semua pihak penting agar tindakan ceroboh tidak kembali terulang.

Baca Juga: PTDI Sepakati Kerja Sama Dengan Lockheed Martin, Dukung Rencana Pengadaan Heli Angkut Serbaguna Kemhan RI

"Ini akibat ada pemulung melempar puntung rokok di area yang panas dan mudah terbakar. Makanya kedisiplinan itu kuncinya dalam situasi seperti ini. Tapi krisis kebakaran ini terus kita selesaikan, mudah-mudahan hari ini selesai," kata Ridwan Kamil.

"Intinya semua sedang diatur pelayanan sampah tidak terganggu kebakaran selesai," pungkas Ridwan Kamil. ***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X