Hari Perumahan Nasional 2023, Berikut Standar Rumah Layak yang Seharusnya

photo author
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:03 WIB
Ilustrasi komplek perumahan di Bandung.
Ilustrasi komplek perumahan di Bandung.

FOKUSSATU.ID  - Hari Perumahan Nasional jatuh setiap tanggal 25 Agustus. Di Jabar, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat menggelar event selama dua hari pada 23-24 Agustus di Halaman Kantor Disperkim Jabar.

Kepala Disperkim Jabar Indra Maha menuturkan, melalui event tersebut, pihaknya ingin mengingatkan masyarakat bahwa rumah bukan hanya sekadar tempat tinggal, tetapi juga pusat interaksi keluarga.

"Kita ingin selalu mengingatkan masyarakat bahwa rumah bukan hanya sekadar tempat tinggal. Rumah adalah pusat aktivitas dan interaksi keluarga," ujar Indra di Kantor Disperkim Jabar, Kota Bandung, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: PTDI Sepakati Kerja Sama Dengan Lockheed Martin, Dukung Rencana Pengadaan Heli Angkut Serbaguna Kemhan RI

Karena itu, kata Indra, masyarakat perlu mengetahui standar kelaikan sebuah rumah agar bisa menjadi sarana interaksi yang baik.

"Bagaimana sarana kebersihan dan kesehatannya, standar ketahanan, ruang yang cukup dan lain-lain. Dalam acara peringatan Hari Perumahan Nasional ini, kita gelar pameran perumahan yang menyangkut hal-hal tadi. Selain itu, juga kita gelar _talkshow_ tentang bagaimana mendapatkan fasilitas perumahan yang mudah," tutur Indra.

"Secara nasional, peringatan Hari Perumahan Nasional sebenarnya sudah dimulai tahun 2008 dengan penetapan pemerintah. 25 Agustus ditetapkan sebagai Hari Perumahan berawal dari gagasan Wakil Presiden pertama RI Bung Hatta, yang pernah menggelar diskusi tentang perumahan tanggal 25 hingga 30 Agustus tahun 1950," imbuhnya.

Baca Juga: Mayjen TNI Erwin Djatniko Komandan Baru di Kodam III Siliwangi

Dalam acara peringatan Hari Perumahan Nasional di Jabar, terdapat pemeran perumahan, bazar pangan murah, dan panggung hiburan. ***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X