FOKUSSATU.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-122/KO.12/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Solusi Gadai Mandiri, mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Solusi Gadai Mandiri yang beralamat di Jalan Otto Iskandar Dinata Nomor 429 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Kepala OJK Jabar Darwisman mengatakan pencabutan izin usaha PT Solusi Gadai Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri Pergadaian serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Pada tanggal 27 September 2024 dan terakhir tanggal 25 November 2025, PT Solusi Gadai Mandiri telah menyampaikan permohonan persetujuan rencana pembubaran berdasarkan keputusan RUPS sebagaimana Notulen Rapat Pemegang Saham PT Solusi Gadai Mandiri tanggal 21 September 2024, disertai dokumen pendukung, sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pergadaian.
Baca Juga: OJK Jabar Dorong Peternakan Sapi Perah di Jabar sebagai PED Unggulan
Berdasarkan penelaahan OJK atas dokumen yang disampaikan, rencana pembubaran PT Solusi Gadai Mandiri dapat disetujui oleh OJK melalui surat Nomor S-206/KO.12/2025 tanggal 12 Juni 2025 perihal Persetujuan Rencana Pembubaran PT Solusi Gadai Mandiri.
Selanjutnya, PT Solusi Gadai Mandiri melalui surat tanggal 29 Juli 2025 telah menyampaikan laporan pelaksanaan kewajiban atas persetujuan rencana Pencabutan Izin Usaha berdasarkan permintaan sendiri dan telah pula diumumkan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
Baca Juga: Marselino Dicoret Dari Timnas U22, Gagal Perkuat Timnas di SEA Games
Selanjutnya, sesuai Pasal 101 ayat (5) POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, laporan pelaksanaan kewajiban persetujuan rencana Pencabutan Izin Usaha berdasarkan permintaan sendiri telah memenuhi persyaratan dan terhadap PT Solusi Gadai Mandiri dilakukan pencabutan izin usaha oleh OJK. ***(011)
Artikel Terkait
Aksi Kepedulian Warga SDN Karangmekar Mandiri 2 Kota Cimahi Salurkan Donasi Bagi Korban Banjir Bandang di Sumatera
Epy Kusnandar Dikenal Sebagai Kang Mus di Sinetron Preman Pensiun Meninggal Dunia
Selain Ajak Anak Muda, Kapolres Sumedang Imbau Para Preman dan Anak Nakal Untuk Tanam Ubi Cilembu
OJK Jabar Dorong Peternakan Sapi Perah di Jabar sebagai PED Unggulan
Marselino Dicoret Dari Timnas U22, Gagal Perkuat Timnas di SEA Games