Ketiganya terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Ira Puspadewi dijerat pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan; Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat empat tahun.***(011)
Artikel Terkait
Bupati Bandung, Kang DS Dorong Penguatan PPPK Guru Paruh Waktu
Pemkab Bandung Perkuat Pembiayaan PPPK Guru Paruh Waktu
Pentahelix Dayeuhkolot Lakukan Survei Titik Rawan Banjir
Anggota DPR RI Netty : MBG Pastikan Asupan Gizi Sejak Dini
Industri Jasa Keuangan di Jabar Tumbuh Positif dan Stabil
Final Piala Dunia U 17, Austria Tantang Portugal