FOKUSSATU.ID - PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND mendukung penuh langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Direktur Utama Pos Indonesia Faizal R Djoemadi mengatakan, Permen tentang Layanan Pos Komersial adalah kebijakan penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kurir, pekerja, maupun pelanggan.
“Kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat,” kata Faizal.
Baca Juga: Sebanyak 27 Penyandang Disabilitas Terima Bantuan Kaki Palsu dari BAZNAS Jabar
Permen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial hadir dengan semangat mendorong perluasan jangkauan layanan. Juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional, serta menjamin perlindungan dan kepuasan pengguna.
“Permen tersebut juga diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia. Kendati industri kurir dan logistik menjadi pemain inti pada era disrupsi teknologi, namun masih banyak tantangan ke depan agar industri ini tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” katanya.
Faizal menilai, industri kurir dan logistik dengan Pos Indonesia di dalamnya, merupakan sektor padat karya yang memerlukan investasi besar, baik untuk pengembangan infrastruktur fisik maupun digital. Sektor ini menjadi industri yang me memberikan multiplier effect besar bagi perekonomian Indonesia.
Baca Juga: PM Australia Beri Kalung Syal untuk Bobby Kucing Prabowo, Tanda Cinta untuk Indonesia
“Agar layanan dapat menjangkau seluruh pelosok negeri, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Maka dari itu, iklim usaha yang adil dan sehat sangat penting,” tegasnya.
Menurut dia, salah satu fenomena yang menjadi perhatian pelaku usaha bisnis kurir dan logistik adalah tren free ongkir atau ongkos kirim gratis. Tren tersebut dimungkinkan bisa menjadi beban bagi industri.
Menurut Faizal, orientasi pada volume justru dikhawatirkan akan menurunkan nilai layanan. Dalam konteks ini, maka konsumen akan menjadi korban buruknya layanan kiriman. Padahal, pelayanan maksimal adalah hal utama dalam bisnis jasa. Faizal menegaskan, tren free ongkir tidak berkelanjutan secara ekonomi.
Baca Juga: Pemkot Bandung Bentuk Koperasi Kelurahan Merah Putih
Dukungan Pos Indonesia atas permen tersebut juga sejalan dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) yang mendukung penuh kebijakan pemerintah. Asperindo menilai, penting adanya regulasi dan pengawasan terhadap praktik usaha yang dapat mengganggu keseimbangan industri.
“Kami berharap Permen ini menjadi langkah awal menuju industri logistik nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” pungkas Faizal.