FOKUSSATU.ID – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gedung Sate sebagai Cagar Budaya untuk kegiatan pemerintahan.
Dalam SE disebutkan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat administrasi pemerintahan sekaligus bangunan bersejarah yang memiliki nilai arsitektur tinggi dan menjadi simbol identitas masyarakat Jawa Barat.
SE Nomor: 37/KB.03.03.01/UM yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025, menyatakan pemanfaatan Gedung Sate harus senantiasa memperhatikan aspek pelestarian.
Baca Juga: Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Longsor di Bogor, Tegaskan Langkah Pemulihan dan Penataan Kawasan
"Gedung Sate hanya diperbolehkan untuk kegiatan resmi pemerintahan dan tidak digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan tersebut." Demikian ditegaskan dalam SE.
Surat edaran ini ditujukan kepada para Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Tujuannya adalah untuk melestarikan, melindungi, dan memanfaatkan Gedung Sate sesuai statusnya sebagai Cagar Budaya.
SE ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah di Kota Bandung sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya.
Baca Juga: Tiba di Tanah Air, Prabowo Langsung “Ngantor” Terima Kunjungan Wakil PM Rusia
Selain itu, landasan hukum lainnya adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021 tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan pada 35 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dengan adanya SE ini, Pemda Provinsi Jabar menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian Gedung Sate agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi kini dan mendatang sebagai bagian dari warisan budaya yang bernilai tinggi.***(011)
Artikel Terkait
PT INTI (Persero) Catatkan Overachievement Q1-2025, Kontributor Terbesar dari Managed Service dan Produksi Kartu Prepaid
Hadir di Rapat Gabungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, EIGER Berikan Apresiasi kepada Gubernur dan DPRD Jabar
Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Longsor di Bogor, Tegaskan Langkah Pemulihan dan Penataan Kawasan
Lagi ! Dokter Kandungan Lakukan Pelecehan terhadap Pasien di Garut. Ini Sikap Unpad
Sambut Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna Kunjungi Rumah Dadang M. Naser
Kota Bandung dan Singapura Bakal Kembali Kolaborasi Soal Pendidikan dan Investasi
Tiba di Tanah Air, Prabowo Langsung “Ngantor” Terima Kunjungan Wakil PM Rusia