Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, mengingatkan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI," katanya.
Wina yang juga seorang advokat menyampaikan dengan adanya keputusan pengadilan ini, PWI Pusat meminta seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah, serta tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. ***
Artikel Terkait
Jelang 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan, PWI Kota Bandung Bagi Bagi Makanan Gratis Untuk Buka Puasa
Mentan Tinjau Operasi Pasar Pangan Murah di Kantor Pos Palangkaraya
Kalah dari Australia, Ole Romeny: Penalti Gagal, Mental Kami Turun
Wali Kota Bandung Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Pratama Aditya Lahengko, Sosok Inspiratif bagi Generasi Muda, Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Santunan