3 Poin Pasal yang Masuk Revisi UU TNI, Salah Satunya Kebijakan Prajurit Masuk Kementerian-Lembaga RI

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 16:47 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad



FOKUSSATU.ID  - Sedang ramai dibahas sebagian publik Tanah Air di media sosial (medsos), terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan draf revisi UU TNI yang beredar di medsos justru berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR.

Dasco menjelaskan, terdapat tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal itu yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 terkait Usia Pensiun, dan Pasal 47 terkait prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga.

Baca Juga: Dengarkan Masukan, Prabowo Percepat Pengangkatan CASN, CPNS Juni 2025, PPPK Oktober

Dasco pun merincikan, Pasal 3 bersifat internal. Pasal 3 ayat 1 tidak ada perubahan, yakni dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden.

"Kemudian ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan rencana strategis TNI itu berada di koordinasi Kemenhan," tutur Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.

"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," sambungnya.

Kemudian, Dasco menyoroti Pasal 53 terkait usia pensiun prajurit TNI mengacu pada UU institusi lain. 

Baca Juga: Sosialisasi Perda Pesantren, Anggota DPRD Kota Cimahi Jeli Farina Dampingi DPRD Jabar Mamat Rachmat

"Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun," tuturnya.

Terakhir, Pasal 47 ayat 1 ada revisi jumlah kementerian atau lembaga yang bisa diduduki prajurit aktif TNI.

Dasco menyebut sebelum direvisi, ada 10 kementerian atau lembaga yang dapat diduduki, namun saat direvisi akan ada penambahan karena di masing-masing UU instansi yang dimaksud mencantumkan bisa diduduki prajurit aktif.

"Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-Undang Kejaksaan dapat dijabat oleh TNI disini kita masukan (ke revisi UU TNI)," sebut Dasco.

"Kemudian untuk pengelola perbatasan itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," tambahnya.

Dalam Pasal 47 ayat 2 disebutkan selain menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Baca Juga: James Riadi Puji Langkah Maruarar Sirait dalam Pembangunan Perumahan Rakyat

"Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal: pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," ungkap Dasco.

"Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda," tandasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X