Polisi Bogor Ungkap Praktek Minyak Curah Jadi Kemasan MinyaKita Tak Sesuai Standar

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 02:25 WIB
Ilustrasi pencairan BLT minyak goreng. (-)
Ilustrasi pencairan BLT minyak goreng. (-)

FOKUSSATU.ID - Kasus peredaran minyak goreng curah berlabel MinyaKita palsu yang berhasil diungkap oleh polisi di Bogor mengungkapkan modus kecurangan dalam distribusi minyak goreng subsidi.

Kasus ini juga menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap produsen dan distributor minyak goreng.

Dalam kasus ini, seorang pengelola gudang berinisial TRM ditangkap setelah Satreskrim Polres Bogor menemukan praktik repacking minyak curah menjadi kemasan MinyaKita yang tidak sesuai standar.

Polisi menemukan bahwa minyak goreng yang seharusnya dikemas dalam ukuran satu liter hanya berisi sekitar 750-800 mililiter.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Setiap hari, TRM mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng dan menghasilkan 10.500 kemasan palsu.

Baca Juga: Jadi Polemik, Tokoh Muda KBB Berharap Wacana Perluasan Wilayah Kota Cimahi Bisa Diselesaikan Dengan Bijak Melalui Kajian Akademis

Minyak ini kemudian dijual dengan harga Rp15.600 per kemasan, melebihi harga distributor resmi yang hanya Rp13.500.

Akibatnya, harga MinyaKita di pasaran melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700.

Dari bisnis ilegal ini, TRM diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.

"Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng MinyaKita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025," ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, dalam keterangannya, Selasa 11 Maret 2025.

Moga menjelaskan bahwa minyak yang digunakan dalam MinyaKita palsu ini diduga berasal dari minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation).

Baca Juga: Wali Kota Bandung Hadiri Rapat Paripurna Bahas Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Untuk menutupi biaya produksi, pelaku mengurangi volume isi per kemasan serta menaikkan harga jual.

Akibatnya, harga MinyaKita di pasaran melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X