Terungkap, Anak Jadi Penyebab Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Buang Potongan Tubuhnya di 3 Kota Berbeda

photo author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 10:43 WIB
Korban mutilasi di Koper Merah
Korban mutilasi di Koper Merah

Sejak 2024, Uswatun tinggal sendiri di rumah kos di Jalan Panglima Sudirman, Tulungagung. Penjaga kos, Aan, menyebut korban terakhir terlihat pada Minggu 19 Januari 2025, saat pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga putih.

Hukuman untuk Pelaku

Atas perbuatannya, RTH dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Ketua Karang Taruna di Kota Bandung Jadi Korban Pembacokan Sekelompok Orang Diduga Geng Motor

Dampak bagi Keluarga Korban

Diketahui, Uswatun Khasanah meninggalkan dua anak yang masih kecil. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar telah turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak korban.

Baca Juga: Serangga Hingga Ulat Sagu Bisa Jadi Menu MBG, Badan Gizi Nasional: Semuanya Tergantung Daerahnya

"Kami akan asesmen untuk menentukan bentuk pendampingan, apakah perlu psikolog atau tidak," kata Kepala DP3APPKB Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro.

Ia juga menegaskan bahwa jika orang tua korban membutuhkan pendampingan, hal tersebut juga akan diupayakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X