Siap-siap Daftar LPDP, Begini Tips Dapat LoA dari Kampus Luar Negeri

photo author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 14:11 WIB
Ilustrasi.Foto. Mahasiswa mengikuti proses pembelajaran di kelas (Pixabay/Leejeongsoo)
Ilustrasi.Foto. Mahasiswa mengikuti proses pembelajaran di kelas (Pixabay/Leejeongsoo)

Lampirkan pula CV dan proposal penelitian sebagai referensi professor tersebut untuk mengenal Anda dan penelitian Anda.

Bila profesor yang Anda pilih setuju menjadi pembimbing, mintalah kepadanya surat rekomendasi yang ditujukan kepada administrator kampus.

Surat rekomendasi yang dibuat oleh profesor tersebut akan menjadi pemulus masuk universitas yang Anda inginkan. Dengan persetujuan tersebut, ada kemungkinan besar Anda akan mendapatkan LoA dari kampus yang dituju.

Baca Juga: Ini Pesan Dadang Supriatna kepada Para Ketua RT, RW, dan PKK di Kabupaten Bandung

2 Jenis LoA yang Bisa Dapatkan LPDP

Setelah mendapatkan LoA, Anda bisa mendaftar program beasiswa seperti beasiswa LPDP. Ada dua jenis LoA yang memungkinkan Anda untuk lolos pendaftaran LPDP yaitu LoA Unconditional dan LoA Conditional.

LoA Unconditional

Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang berisi pernyataan bahwa siswa yang disebutkan telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.

Baca Juga: Keakraban Ahok dan Anies Jadi Tanda Tanya, Jubir akan Umumkan Kejutan Bulan Ini

LoA Unconditional yang dapat diterima oleh LPDP adalah yang mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.

Di samping itu, informasi Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran LPDP.

LoA Conditional

Sementara LoA Conditional adalah surat pernyataan bahwa nama siswa yang disebutkan telah diterima di sebuah Perguruan Tinggi dengan beberapa persyaratan tertentu.

Artinya, kandidat belum sepenuhnya dinyatakan diterima karena belum memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan, misalnya TOEFL/IELTS belum memenuhi skor yang disyaratkan.

Baca Juga: Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Soal Vonis ‘Ringan’ Harvey Moeis: Nilai Terlalu Subjektif hingga Tuntutan Jaksa Sesuai Fakta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X