Apindo Jabar Sayangkan Ketidakpastian Hukum Terkait UMSK 2025 di Jabar

photo author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 13:19 WIB
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik

FOKUSSATU.ID  - Pj Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat
Tahun 2025.

Namun perubahan UMSK itu dikhawatirkan kalangan pengusaha akan memperburuk iklim ekonomi dan investasi di Jabar tahun 2025.

Ketua APINDO Jawa Barat Ning Wahyu Astutik menyayangkan bahwa sektor padat karya dimasukkan ke dalam salah satu sektor UMSK sedangkan sektor ini melibatkan banyak tenaga kerja dan sangat rentan terhadap perubahan upah.

Baca Juga: Hilang Lalu Muncul Kembali, 4 Fakta Terkini Ujian Nasional Bakal Hadir di 2026 dengan Konsep Baru dari Mendikdasmen

"Di tengah situasi sulit saat ini, kebijakan yang memberatkan sektor padat karya dapat mengancam keberlangsungan usaha dan lapangan kerja. Padahal, Pak Presiden telah menekankan pentingnya penyelamatan sektor ini sebagai pilar ekonomi nasional," ujar Ning Wahyu Astutik, Jumat (3/12/2024).

Ia mengingatkan bahwa dunia usaha saat ini menghadapi banyak tantangan, seperti penurunan pesanan dan persaingan yang semakin ketat. Dalam SK ini, disebutkan bahwa UMSK hanya berlaku bagi perusahaan yang mampu membayarnya. Jika perusahaan tidak mampu, maka dapat dilakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja sesuai ketentuan yang disebutkan dalam SK UMSK.

Ketua APINDO Jawa Barat menilai perubahan SK Gubernur terkait UMSK membawa dampak buruk bagi Jawa Barat.  Perubahan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang mengikis kepercayaan investor dan mengurangi daya tarik Jawa Barat sebagai destinasi investasi.

Menunjukkan regulasi dibuat bukan berdasarkan prinsip hukum dan keadilan, melainkan pengaruh eksternal, yang melemahkan wibawa pemerintah dan mengurangi legitimasi regulasi yang diterbitkan.

Baca Juga: Sisi Lain Rekor Tayangan Perdana Squid Game 2, Intip Polemik Hitung Cuan dari Media Korsel hingga Kena Semprot Netflix

Bisa jadi ini mendorong relokasi perusahaan ke provinsi lain atau bahkan negara lain yang dianggap lebih stabil dan ramah terhadap investasi, sehingga dapat memicu gelombang PHK di Jawa Barat dan akan memperburuk tingkat pengangguran di Jawa Barat yang saat ini sudah ada di posisi tertinggi secara nasional.

"APINDO Jawa Barat menilai SK tersebut cacat hukum karena melanggar aturan yang ada di Permenaker No 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," tegasnya.

Pertama, penetapan SK ini melewati batas waktu maksimal ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024, sedangkan SK Gubernur tentang UMSK baru ditetapkan pada 27 Desember 2024.

Kedua, SK ini mencakup sektor padat karya dan beberapa sektor industri lain yang seharusnya tidak memenuhi kriteria. Ketiga, penetapan SK ini tidak melalui kesepakatan Dewan Pengupahan, melainkan dilakukan secara sepihak. 

Baca Juga: Pratama Arhan Putus Kontrak dengan Suwon FC. Pulang Kampung ?

"Apakah sebuah kebijakan yang secara
jelas cacat hukum tetap harus diikuti? Apabila produk SK ini cacat hukum, maka mengikuti yang salah akan semakin salah."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X