Selanjutnya, KPU Sultra menunggu jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan atau perselisihan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).Jika ada gugatan, KPU Sultra akan mengikuti proses sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh MK.
“Kami di KPU sifatnya menunggu, jika ada pihak yang mengajukan gugatan terhadap hasil pleno yang sudah kami tetapkan, maka itu akan terdaftar di MK,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Ivar Jenner dan Hubner Tak Masuk Skuad Indonesia di AFF 2024, STY Ungkap Alasannya hingga Sebut Laga Kontra Myanmar Bakal Sulit!
Tak Hadir di Sidang Lanjutan Korupsi Harvey Moeis, Sandra Dewi Keberatan Hartanya Disita Kejagung
Akselerasi Bisnis, bank bjb Bersama Sucofindo Tandatangani Nota Kesepahaman Pemanfaatan Produk dan Layanan
Pasca Gus Miftah Undur Diri dari Jabatan Utusan Presiden: Sunhaji Sudah Memaafkan, Deddy Corbuzier Beri Dukungan
Budi Gunawan Sebut Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Tegas Pelaku Korupsi