Petisi Daring 'Copot Gus Miftah' Naik Tinggi

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 19:47 WIB
Gus miftah ramai dibicarakan karena ucapannya dianggap kasar kepada penjual es teh bakul saat acara Magelang Bersholawat pada 25 November 2024 lalu
Gus miftah ramai dibicarakan karena ucapannya dianggap kasar kepada penjual es teh bakul saat acara Magelang Bersholawat pada 25 November 2024 lalu

Adapun, sorotan publik yang menyoroti gelar 'Gus' yang disematkan dalam nama pejabat publik itu usai dinilai berperilaku tidak terpuji kepada seorang pedagang kecil.

Asal Usul Panggilan Gus Miftah

Bagi yang belum tahu, Gus Miftah merupakan seorang pimpinan Ponpes Ora Aji yang terletak di Sleman, Yogyakarta.

Penceramah itu juga membantu Prabowo di Kabinet Merah Putih periode 2025-2029 sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Gus Miftah merupakan keturunan ke-9 dari Kiai Muhammad Ageng Besari, pendiri Pesantren Tegalsari di Ponorogo, Jawa Timur.

Baca Juga: Terkait Ejekan Gus Miftah ke Penjual Es Teh, Boy Candra: Kata Maaf yang Sebenarnya Tak Benar-benar Hilangkan Luka

Panggilan 'gus' terhadap Gus Miftah itu umumnya muncul dari kalangan santri di Pulau Jawa yang khusus diberikan untuk anak seorang kiai sebagai bentuk panggilan akrab dan penghormatan mereka.

Di sisi lain, gelar 'gus' itu juga diberikan untuk mereka para calon kiai, atau bisa disebut panggilan itu untuk seorang kiai muda.

Lantas apa sebenarnya perbedaan gus dengan gelar-gelar tokoh agama Islam lainnya yang populer di Indonesia?

Perbedaan Antar Gelar Tokoh Agama Islam di Indonesia

Panggilan atau gelar populer yang kerap didengar masyarakat Indonesia terkait tokoh agama Islam, yakni ustaz, kiai, syekh, habib, dan gus.

Baca Juga: Polisi Ungkap 4 Fakta Terbaru Kasus Anak Bunuh Ayah-Neneknya di Jaksel

Ustaz

Gelar ustaz disematkan untuk semua guru agama yang dianggap memiliki pengetahuan agama yang mumpuni. Ustaz dapat disematkan kepada seseorang pada segala usia.

Di sisi lain, gelar ustaz juga tidak sembarangan diberikan kepada seseorang yang dinilai memiliki pengetahuan agama Islam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X