Ahli Pidana Dituding Tidak Netral
Persidangan ini juga menghadirkan ahli pidana dari pihak Termohon. Namun, kehadiran ahli tersebut menuai kritik tajam. Ketika ditanya mengenai sah atau tidaknya restorative justice yang dilakukan tanpa melibatkan korban, ahli pidana menyatakan tidak bisa menjawab. Pemohon menilai sikap tersebut menunjukkan keberpihakan, terutama karena pertanyaan itu merujuk pada ketentuan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2022.
"Ahli pidana enggan memberikan jawaban tegas terkait legalitas penghentian penyidikan yang dilakukan tanpa melibatkan korban, meskipun aturan sudah jelas. Hal ini memperlihatkan bahwa Termohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ungkap Zahid Johar Awal, S.H., kuasa hukum Natalria.
Baca Juga: Dirjen PDASRH Tinjau Lokasi RHL di Sumedang dan Majalengka
Harapan Putusan Adil
Pemohon berharap Pengadilan Negeri Pontianak dapat memberikan putusan yang adil. "Penghentian penyidikan ini dilakukan secara melawan hukum. Kami berharap putusan pra peradilan nanti dapat membatalkan SP3 dan mengembalikan hak korban untuk menuntut keadilan," tambahnya.
Kritik Terhadap Restorative Justice dan Peran Penyidik.
Nunang Fattah, S.H., advokat senior dalam tim hukum Natalria, menilai bahwa penyidikan yang dilakukan menunjukkan penyimpangan baik secara materiil maupun formil. "Secara materiil, hasil penyidikan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. CV SWAN adalah korban utama yang mengalami kerugian besar, tetapi justru pelapor lain, Iwan Darmawan, yang menerima kompensasi," jelas Nunang.
Ia juga menyoroti bahwa secara formil, proses perdamaian dilakukan dengan Iwan, yang tidak memiliki kapasitas sebagai korban. "Ini seperti dagelan hukum. Bagaimana mungkin pelapor yang bukan korban utama mendapat pemulihan, sementara korban sebenarnya diabaikan?" Pungkasnya.
Sidang ini menjadi ujian bagi sistem peradilan dalam memastikan bahwa proses hukum dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut hak korban.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Barat didesak agar melanjutkan penyidikan kasus dengan mengembalikan status tersangka kepada Muda Mahendrawan dan Urai Wisata.
Sidang pra peradilan dalam perkara nomor: 14/Pid.Pra/2024/PN Ptk ini tidak hanya menjadi ujian bagi pihak kepolisian, tetapi juga bagi seluruh pihak yang terlibat untuk menjunjung keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.*
Artikel Terkait
Uus Haerudin Firdaus Optimistis Sahrul - Gun Gun Raih Suara 70 Persen di Dapil VI
Kejari Geledah Kantor Satpol PP Kota Cimahi
Dirjen PDASRH Tinjau Lokasi RHL di Sumedang dan Majalengka
Jelang Pilkada 2024, Panwascam Cimahi Tengah Gelar Bimtek Bagi Petugas PTPS
Paslon Sahrul - Gun Gun Gulirkan Beasiswa Kuliah bagi Anak Petani di Kabupaten Bandung