"Nama Dada Rosada disebut Saksi Dalam Persidangan Kasus ULP di Pengadilan Tipikor Bandung"
FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Mahasiswa Universitas Bandung menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus Universitas Bandung jalan muara rajeun kota Bandung, Selasa 5 November 2024 lalu.
Mahasiswa dari Fakultas Kesehatan menemui yayasan, meminta kejelasan status perkuliahan, yang sudah tidak berjalan selama lima bulan.
Informasi yang dihimpun Redaksi, menyebutkan jika Yayasan sudah 5 bulan tidak melakukan aktivitas.
Bahkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan, pihak yayasan menawarkan Universitas Bandung dijual ke pihak ke 3.
Universitas Bandung pada bulan Mei 2024 lalu, mendapatkan sanksi dari Kemendikti, terkait dana KIP yang diduga fiktif senilai Rp 4,9 M.
Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Sahrul dan Gun Gun Hadirkan Bandung Etalase UMKM Rakyat Sejahtera
Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebutkan dan menduga adanya penyimpangan dana bantuan program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK) Angkatan Tahun 2020, 2021 hingga 2022 di STIA Bandung Provinsi Jawa Barat .
Hal ini diperkuat dengan adanya bukti laporan hasil audit Investigasi dari Inspektorat Jendral dengan nomor surat 3554/ G. G6/RHS/ws.01.02/2024 kepada Kepala Layanan Pendidikan Tinggi IV Kemendikbud Ristek.
Dalam surat tetersebut menyebutkan bahwa Inspektorat Jendral merekomendasikan Kepala Layanan Pendidikan Tinggi IV Kemendikbud RistekRistek agar memerintahkan Ketua STIA Bandung untuk:
Baca Juga: Ada 2.433 Lowongan Kerja di Job Fair Disnaker Kota Bandung 2024, APINDO Beri Apresiasi
1. Mengembalikan bantuan biaya hidup KIP Kuliah mahasiswa STIA Bandung Kampus 2 Ciparay Tahun 2022 senilai Rp. 1.059.070.000 (satu milyar lima puluh Sembilan ribu tujuh puluh rupiah) kepada para mahasiswa tersebut dengan besaran sesuai dengan jumlah bantuan biaya hidup yang dilakukan pemotongan.
2. Mengembalikan bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah bagi mahasiswa yang melakukan pembelajaran dibawah KTI (Karang Taruna Institut) baik dikelas Cisarua, Cipongkor, dan Majalaya senilai Rp. 3.877.400.000 (tiga miliyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) ke Kas Negara;
3. Melakukan pemantauan pelaksanaan pembelajaran atas mahasiswa KTI yang sudah melakukan perkuliahan di STIA Bandung (Universitas Bandung).
Artikel Terkait
Rapat Paripurna Umumkan Calon Pimpinan DPRD dari PDI Perjuangan
Timnas Indonesia U 20 Masuk Grup C di Piala Asia U20 2025 di China, Ini Lawannya
Dukung Sahrul dan Gun Gun, Komunitas UMKM Banjaran Gelar Deklarasi
Ada 2.433 Lowongan Kerja di Job Fair Disnaker Kota Bandung 2024, APINDO Beri Apresiasi
Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Sahrul dan Gun Gun Hadirkan Bandung Etalase UMKM Rakyat Sejahtera