Sidang Putusan Adetya Ditunda, Nico : Stelly Gandawidjaja Tidak Hormati Proses Hukum

photo author
- Selasa, 5 November 2024 | 22:21 WIB
Sidang Putusan Adetya Ditunda, Nico : Stelly Tidak Hormati Proses Hukum (Dokumen Fokussatu.id)
Sidang Putusan Adetya Ditunda, Nico : Stelly Tidak Hormati Proses Hukum (Dokumen Fokussatu.id)

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp5 M dengan terdakwa Adetya Yessi Seftiani di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Kota Bandung Jalan LLRE Martadinata, ditunda, Selasa 5 November 2024.

Ketua Majelis Hakim, Agus Komarudin, S.H., M.H, menunda sidang putusan ini hingga 11 November 2024.

Agus Komarudin menyatakan bahwa penundaan sidang putisan ini terjadi karena majelis hakim belum siap.

Pelapor dalam kasus ini, Stelly Gandawidjaja juga tidak terlihat di PN Bandung. Hal itu, bukan kali yang pertama, sudah berulang kali. Tak pelak, publik kembali menyoroti ketidakhadirannya.

Baca Juga: Kasus Penipuan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dari Terdakwa Adetya Yessi Seftiani Lanjutkan Ke Pokok Perkara

Semua tidak lain dikarenakan, Adetya Yessi Seftiani, terdakwa dalam kasus ini adalah mantan pacar Stelly Gandawidjaja, sendiri.

Nico Sihombing, kuasa hukum Adetya Yessi, menanggapi penundaan ini dengan sikap optimis.

“Kami tetap berpikir positif. Majelis hakim tentu memiliki pertimbangan tersendiri,” ujarnya. Ia berharap penundaan hingga 11 November 2024 mendatang akan berujung pada putusan yang adil bagi kliennya.

Stelly Tidak Hormati Proses Hukum

Ketidakhadiran Stelly Gandawidjaja dalam persidangan kasus dugaan penggelapan ini langsung menjadi sorotan publik. Nico Sihombing, kuasa hukum terdakwa Adetya Yessi, dengan tegas mempertanyakan hal ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Silakan tanya jaksa, mengapa mereka tidak bisa menghadirkan Stelly sejak awal. Seharusnya pelapor hadir di persidangan,” tegas Nico.

Ketua Majelis Hakim, Agus Komaarudin, S.H., M.H., menunda sidang putusan kasus dugaan penggelapan senilai Rp5 miliar ini hingga 11 November 2024. Agus menyatakan bahwa penundaan ini karena majelis hakim belum siap.

Kasus ini semakin rumit karena terdakwa dan pelapor adalah mantan pasangan. Stelly bahkan mengirimkan seorang rekan untuk mewakilinya di persidangan. Status anak antara Adetya dan Stelly juga memicu perdebatan sengit.

Nico Sihombing dengan gigih membela kliennya. Ia menegaskan bahwa JPU gagal membuktikan tindakan penggelapan yang dituduhkan kepada Adetya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ariesmen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X