KPU Jabar Tetapkan 480 Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024

photo author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 18:16 WIB
Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024

FOKUSSATU.ID  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menetapkan 480 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Begitu disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Aneu Nursifah usai kegiatan 'Rapat Koordinasi Produk Hukum Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu pada Pemilihan Serentak' di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Kamis (17/10/2024).

"Sudah ada hampir 480 lebih titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye, di situ sudah ada di setiap kabupaten/kota, di kecamatan mana saja," ucap Aneu dilansir dari KPU Jabar.

Baca Juga: Apindo Gelar Diskusi Publik Terkait Problematika Kepastian Hukum Struktur dan Skala Upah

Aneu memastikan, titik lokasi pemasangan APK ini sudah disesuaikan dengan peraturan masing-masing daerah. Selain itu, pihaknya juga akan turun tangan dalam pembersihan APK. Namun, hal itu berlaku bagi APK yang disediakan oleh KPU Jabar.

"Kalau dulu biasanya pembersihan ini kewenangan Bawaslu ya, kalau sekarang di PKPU justru KPU yang berwenang untuk melakukan pembersihan alat praga kampanye, tapi itu hanya alat praga kampanye yang disediakan oleh KPU saja," katanya.

"Jadi APK yang disediakan oleh pasangan calon itu pembersihannya diserahkan ke pasangan calon," lanjutnya.

Aneu mengatakan, tim kampanye dari setiap pasangan calon diperbolehkan untuk membuat APK diluar yang difasilitasi oleh KPU Jabar.

Baca Juga: Antusiasme Warga Sapa Prabowo dan Menhan Sjafrie Naik Maung Usai Serah Terima Jabatan

"Jadi ada beberapa hal yang boleh itu mencetak pakaian, penutup kepala bisa jadi kerudung, topi, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Aneu mengingatkan, harga setiap bahan kampanye tidak boleh melebihi dari angka Rp100 ribu kalau dikonversikan dalam bentuk uang, jadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun terkait larangan kampanye, kata Aneu, sesuai dengan peraturan tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila, menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan.

Kampanye berupa menghasut, memfitnah, menggunakan kekerasa, ancaman, lalu mengganggu keamanan, mengancam dan menganjurkan menggunakan kekerasan, merusak dan atau menghilangkan APK, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.

Lalu menggunakan tempat ibadah dan pendidikan, melakukan pawai dengan dilakukan jalan kaki, dengan kendaraan di jalan raya, dan melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Sumber: KPU Jabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X