Bank Indonesia Jawa Barat Musnahkan 93.967 Lembar Uang Palsu

photo author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 17:04 WIB
Pemusnahan uang palsu di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat.
Pemusnahan uang palsu di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat.

FOKUSSATU.ID  - Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Jawa Barat menggelar pemusnahan temuan uang rupiah palsu di wilayah Jawa Barat.

Uang palsu terbanyak berupa pecahan uang 100 ribuan dan 50 ribuan, atau sekitar 70 persen dari temuan. Uniknya  ada juga uang palsu pecahan 2 ribu.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (14/10) dihadiri langsung oleh seluruh jajaran Pimpinan Botasupal Jawa Barat yang terdiri dari Badan Intelijen Negara Daerah Jabar, Kepolisian Dareah Jabar, Kejaksaan Tinggi Jabar, dan Kanwil Bea Cukai Jabar. Hadir pula jajaran pimpinan perbankan dan Perusahaan Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJ PUR) di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Investor Pasar Modal di Indonesia Capai 14 Juta SID

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) No.1/Pen.Pid/2024/PN Bdg tanggal 3 September 2024, No.1/Pen/Pid-BB/2024/PN Tsm tanggal 9 September 2024, dan No.1/Pen.Pid/2024/PN Cbn tanggal 19 September 2024.

Berdasarkan surat penetapan dimaksud, uang rupiah palsu yang dimusnahkan hari ini merupakan agregasi temuan uang rupiah palsu BI di wilayah Jawa Barat (meliputi BI Jawa Barat, BI Cirebon, dan BI Tasikmalaya) periode Juli 2019 sampai Juli 2024.

Secara total, uang palsu yang dimusnahkan sebanyak 93.967 lembar dengan rincian denominasi mulai dari pecahan Rp2.000,- hingga pecahan Rp100.000,- dengan berbagai tahun emisi.

Uang rupiah yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di Bank Indonesia dan laporan masyarakat kepada Kepolisian serta Perbankan, yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Semangat Kolaborasi PLN Icon Plus Rayakan Hari Jadi ke-24

Deputi Kepala Bank Indonesia Jawa Barat, Achris Sarwani, dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan uang Rupiah merupakan bagian dari amanat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang  (UU Mata Uang) Pasal 11 yang menyatakan bahwa Bank Indonesia memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan dan pemusnahan.

Bank Indonesia juga memiliki tugas memberikan klarifikasi atas uang Rupiah yang diragukan keasliannya. Hasil klarifikasi, disampaikan kepada pihak kepolisian melalui berita acara untuk ditindaklanjuti sampai kemudian barang bukti uang yang dinyatakan palsu tersebut dimusnahkan sebagaimana halnya yang akan dilakukan bersama jajaran Botasupal hari ini.

Achris menambahkan, keberadaan dan kejahatan uang rupiah palsu menghasilkan tidak hanya kerugian finansial terhadap korban, namun turut menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.

Hal ini menjadi sebuah fenomena yang perlu menjadi perhatian dan disikapi secara serius oleh seluruh pihak, baik Bank Indonesia sebagai regulator, pihak terkait dalam Botasupal, maupun tiap individu di masyarakat.

Bank Indonesia terus berupaya menciptakan uang rupiah yang tangguh dan meningkatkan fitur keamanan yang berkualitas, di samping terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sehingga memiliki literasi rupiah yang baik melalui program Cinta, Bangga dan Paham Rupiah (CBPR).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X