FOKUSSATU.ID - Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Jawa Barat menggelar pemusnahan temuan uang rupiah palsu di wilayah Jawa Barat.
Uang palsu terbanyak berupa pecahan uang 100 ribuan dan 50 ribuan, atau sekitar 70 persen dari temuan. Uniknya ada juga uang palsu pecahan 2 ribu.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (14/10) dihadiri langsung oleh seluruh jajaran Pimpinan Botasupal Jawa Barat yang terdiri dari Badan Intelijen Negara Daerah Jabar, Kepolisian Dareah Jabar, Kejaksaan Tinggi Jabar, dan Kanwil Bea Cukai Jabar. Hadir pula jajaran pimpinan perbankan dan Perusahaan Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJ PUR) di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Investor Pasar Modal di Indonesia Capai 14 Juta SID
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) No.1/Pen.Pid/2024/PN Bdg tanggal 3 September 2024, No.1/Pen/Pid-BB/2024/PN Tsm tanggal 9 September 2024, dan No.1/Pen.Pid/2024/PN Cbn tanggal 19 September 2024.
Berdasarkan surat penetapan dimaksud, uang rupiah palsu yang dimusnahkan hari ini merupakan agregasi temuan uang rupiah palsu BI di wilayah Jawa Barat (meliputi BI Jawa Barat, BI Cirebon, dan BI Tasikmalaya) periode Juli 2019 sampai Juli 2024.
Secara total, uang palsu yang dimusnahkan sebanyak 93.967 lembar dengan rincian denominasi mulai dari pecahan Rp2.000,- hingga pecahan Rp100.000,- dengan berbagai tahun emisi.
Uang rupiah yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di Bank Indonesia dan laporan masyarakat kepada Kepolisian serta Perbankan, yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Semangat Kolaborasi PLN Icon Plus Rayakan Hari Jadi ke-24
Deputi Kepala Bank Indonesia Jawa Barat, Achris Sarwani, dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan uang Rupiah merupakan bagian dari amanat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) Pasal 11 yang menyatakan bahwa Bank Indonesia memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan dan pemusnahan.
Bank Indonesia juga memiliki tugas memberikan klarifikasi atas uang Rupiah yang diragukan keasliannya. Hasil klarifikasi, disampaikan kepada pihak kepolisian melalui berita acara untuk ditindaklanjuti sampai kemudian barang bukti uang yang dinyatakan palsu tersebut dimusnahkan sebagaimana halnya yang akan dilakukan bersama jajaran Botasupal hari ini.
Achris menambahkan, keberadaan dan kejahatan uang rupiah palsu menghasilkan tidak hanya kerugian finansial terhadap korban, namun turut menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.
Hal ini menjadi sebuah fenomena yang perlu menjadi perhatian dan disikapi secara serius oleh seluruh pihak, baik Bank Indonesia sebagai regulator, pihak terkait dalam Botasupal, maupun tiap individu di masyarakat.
Bank Indonesia terus berupaya menciptakan uang rupiah yang tangguh dan meningkatkan fitur keamanan yang berkualitas, di samping terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sehingga memiliki literasi rupiah yang baik melalui program Cinta, Bangga dan Paham Rupiah (CBPR).
Artikel Terkait
Jelang China vs Indonesia, Dua Pemain Cidera, STY Ajak Pemain Adaptasi Cuaca di China
Investor Pasar Modal di Indonesia Capai 14 Juta SID
Semangat Kolaborasi PLN Icon Plus Rayakan Hari Jadi ke-24
RCEO BRI Regional Office Bandung Salurkan Beasiswa untuk 50 Siswa di Kabupaten Ciamis dan Kuningan