FK3I Minta KPU ,Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan Spanduk Baligo Bacalon Pilkada 2024

photo author
- Selasa, 3 September 2024 | 18:40 WIB
Koordinator FK3I Pusat, Dedi Kurniawan
Koordinator FK3I Pusat, Dedi Kurniawan

FOKUSSATU.ID - Marak alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, baligo yang di pasang di pohon dan yang telah rusak atau usang masih terpampang

"Banyak spanduk membentang di jalan Desa dan Kota juga Baligo yang sudah sepantasnya untuk ditertibkan,"ujar Koordinator FK3I Pusat, Dedi Kurniawan, Selasa (3/9/2024)

Dedi menuturkan masih banyak terpajang Bakal Calon (Bacalon) yang tidak lolos atau tidak jadi mendaftar dan semuanya terpampang di tempat yang tidak pada peruntukannya.

Baca Juga: KPU Jabar : Anggota DPRD Terpilih yang Ikut Pilkada Segera Mengundurkan Diri Maksimal 22 September

"Ini menimbulkan ketidaknyamanan dalam keindahan estetika dan mempengaruhi kesehatan masyarakat bahkan menyakiti mahluk hidup lain yaitu Pohon,"tuturnya.

Kami FK3I mendesak KPU dan Bawaslu Provinsi, Kota dan Kabupaten untuk bekerjasama dengan SatPol PP Provinsi, Kota dan Kabupaten segera melakukan pembersihan APK yang sudah usang.

Dan kami minta segera mengeluarkan surat himbauan kepada Partai atau Bakal Calon untuk jmelakukan upaya pembersihan tersebut.

Baca Juga: Pemkab Indramayu Bangun Jembatan Sumbermulya, Bantu Memperlancar Akses Pertanian

Meskipun kami belum paham apakah itu ada aturan nya atau tidak tetapi secara Etika dan Hukum Lingkungan dan Kewilayahan mereka bertanggung Jawab akan hal itu.

"Kami melihat sudah cukup pandangan mata kita dirusak oleh tumpukan sampah dan kemacetan, jangan menambah kesemrawutan Kota Kabupaten oleh hal hal yang sudah kadaluarsa dan usang,"tutur Dedi.

Dengan tegas kami juga meminta aparat kewilayahan dari tingkat terbatas RT dan RW diberikan kewenangan kedepan jikalau ada APK yg akan dipasang dikomunikasikan dengan tokoh dan pengurus wilayah setempat.

"Ini bukan soal aturan tapi soal etika berwawasan lingkungan. Saya imbau FK3I seluruh Indonesia untuk melakukan desakan ini,"pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X