Bandung Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Program Antikorupsi KPK RI Se-Kabupaten/Kota Jabar

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 23:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan sosialisasi Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 29 Juli 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan sosialisasi Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 29 Juli 2024.

FOKUSSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan sosialisasi Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Gedung Sate, Bandung. Acara ini bertujuan untuk mendorong penerapan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di seluruh wilayah Jawa Barat.

Pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.

Dalam periode 2021–2023, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp2.379,81 triliun untuk pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, layanan publik, serta pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Polisi Amankan 8 Remaja di Kota Bogor, 4 Senjata Tajam Disita

Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Widiyanto mengatakan, program ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi di tingkat pemerintah kabupaten/kota dengan sistem yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Selain itu, program ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dengan menunjukkan komitmen melawan korupsi dan memastikan penggunaan anggaran publik yang efisien dan adil. Layanan publik yang berkualitas, adil, dan transparan tanpa praktik korupsi juga menjadi fokus utama,” jelas Andika di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 29 Juli 2024.

Program ini didasarkan pada beberapa undang-undang, termasuk Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Alun-Alun Kota Bogor Akan Ditutup Selama 2 Bulan, Ini Alasannya

Andika juga menyampaikan, program ini berawal dari keberhasilan program desa antikorupsi.

“Pada tahun 2023, sebanyak 33 provinsi dan 33 desa telah menjadi desa antikorupsi. Kami ingin memperluas cakupan dengan mengadakan program ini di tingkat kabupaten/kota,” jelasnya

Sedangkan Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman berharap semua 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat bisa menjadi percontohan antikorupsi.

Baca Juga: Pembuatan Mural Percantik Kawasan Kampung Wisata Kreatif Braga

“Bukan hanya satu saja tapi saya berharap semua Kabupaten/Kota di Jawa Barat bisa menjadi contoh. Semua unit kerja di Jawa Barat harus melaksanakan pembangunan dengan integritas untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kami akan berjuang untuk mencapai target menjadi provinsi termaju pada 2025,” harapnya.

Program Kabupaten/Kota Antikorupsi diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di seluruh wilayah Jawa Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X