3. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung Mendesak Pengadilan Negeri Bandung, khususnya bagi majelis hakim yang mangadili perkara tersebut untuk bersikap tegas dan menjalankan proses persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku.
4. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menyikapi terkait penundaan sidang akibat adanya massa yang ricuh dalam persidangan adalah pelecehan terhadap pengadilan. Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum adalah hal yang tidak boleh di intervensi, hal ini menjadi bagian dari komitmen kami bahwa Indonesia adalah negara hukum.
5. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung meminta agar Adetya Yessy Seftiani alias Sasha menjalankan segala proses hukum yang berlaku di indonesia, karena pada dasarnya seluruh masyarkat di Indonesia wajib mengikuti hukum yang berlaku.
6. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menentang keras atas perilaku Adetya Yessy Seftiani alias Sasha yang berlindung dibalik isu perempuan dan melibatkan atau menyeret masyarakat yang tidak tahu menahu dalam persoalan ini.
7. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung akan terus mengawal, mendorong serta mendukung Pengadilan Negeri Kota Bandung untuk menegakan keadilan sesuai dengan aturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, mengingat nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah dan dampaknya terhadap masyarakat.
9. Kami Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung menuntut agar hukum ditegakkan secara adil, tanpa memandang status sosial atau ekonomi pihak yang terlibat.
Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan Terdakwa Adetya alias Sasha sendiri akan digelar Selasa 25 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi, dimana pada sidang Kamis 19 Juni 2024 lalu sidang ditunda karena adanya aksi walk out tim kuasa hukum Adetya.
Saat persidangan kasus penipuan dan penggelapan yang digelar Selasa 25 Juni 2024 diruang sidang III pengadilan negeri Bandung, dengan Terdakwa Adetya Alias Sasha, menghadirkan empat orang saksi.
Saat sidang dibuka, Salah satu tim kuasa hukum Adetya melalui Nico Sihombing kembali meminta hakim menghadirkan saksi korban Stanley.
Karena jawaban hakim yang tidak memuaskan, tim kuasa hukum Adetya kembali menyatakan walk out (wo), dan Terdakwa Adetya mengikuti kuasa hukum nya keluar ruang sidang.
Lalu sidang dilanjutkan kembali oleh hakim, dan diputuskan ditunda sampai pekan depan tanggal 2 Juli 2024 dengan meminta Jaksa menghadirkan saksi korban SG.
Ketiga saksi yang sedianya akan memberi keterangan di Pengadilan yakni Mariana Chandra, S.H.,M.Kn (Notaris Kabupaten Bandung Barat), Reza Imran Fauzi, S.H.,M.Kn (ASN BPN Kantor Pertanahan Kota Cimahi) dan Ilena Tjandra (Agen J Property).
Salah satu saksi Reza Imran Fauzi mengaku kesal dengan sidang yang sudah dua kali ditunda.
"Ya ditunda sampai dua kali, dan ini membuat saya kesal dan cukup menyita waktu. Apalagi saya sudah dipindah tugas ke Ciamis, perihal ini pun sudah saya sampaikan ke Ketua Majelis Hakim saat sidang Kamis 19 Juni 2024 lalu, " terang Reza.
Artikel Terkait
KPID Riau Gencarkan Literasi ke Ratusan Mahasiswa Untuk Cegah Hoaks Hadapi Pilkada Serentak 2024
Perhutani KPH Bandung Utara Melalui Program TJSL Salurkan Hewan Kurban Kepada Penyadap Getah Pinus Di Subang
Sinergi bersama Rumah Sakit Umum & Swasta Balikpapan, Bio Farma Group Gelar Enhancing Digital Transformation Round Table Discussion
Berbisnis Sambil Jaga Alam, PosIND Siapkan Wall Charging Kendaraan Listrik Bantu Turunkan emisi Gas Rumah Kaca
Eiger Gelar Donor Darah Serentak di 72 Kota. Eddi Brokoli Brand Ambassador