Apindo Jabar : UU KIA FSHPK Terkait Cuti Hamil Masih Perlu Penjelasan Lebih Detil Sebelum Dilaksanakan

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 10:55 WIB
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik

FOKUSSATU.ID  - DPR RI telah menyetujui UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA FSHPK) pada 4 Juni 2024.

Salah satunya mengatur tentang kewajiban perusahaan memberikan cuti hamil selama 6 bulan termasuk cuti 5 hari bagi suaminya.

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menyatakan Apindo Jabar mendukung upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan karena sejalan dengan program Apindo dalam berpatisipasi menurunkan prevalensi stunting.

Baca Juga: Ribuan Pelajar dan Mahasiswa sudah Dapat Beasiswa dari BSI. Juni Bakal Buka Pendaftaran

" Ada ketentuan setiap Ibu berhak mendapat cuti selama 3 bulan pertama dan ditambah 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Namun pengusaha memerlukan kejelasan mengenai indikator “kondisi khusus” yang tertera pada Undang-Undang tersebut agar tidak multitafsir dalam penerapannya, termasuk di dalamnya pengaturan tentang dokter spesialis yang menjadi rujukan bagi Ibu hamil atau melahirkan," ujarnya, Jumat (7/6/2024).

Apindo Jabar berpandangan bahwa dibutuhkan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha sehingga tetap tercipta perlindungan pekerja perempuan dan juga keberlangsungan dunia usaha, serta kebijakan mengenai cuti hamil / melahirkan yang sudah disepakati di dalam Peraturan Perusahaan (PP) / Peraturan Kerja Bersama (PKB) di perusahaan masing-masing agar tetap menjadi acuan bersama sepanjang belum diubah.

Jangan sampai UU KIA FSHKP berpotensi menambah beban baru bagi dunia usaha, khususnya yang masih dalam skala kecil. Di mana perusahaan diwajibkan untuk membayarkan gaji pekerja yang cuti
hamil secara penuh di empat bulan pertama kemudian 75% gaji untuk bulan kelima dan keenam.

Baca Juga: Dipermalukan Irak Dikandang Sendiri, Erick Thohir Minta Pelatih dan Pemain Dievaluasi

Selama cuti, perusahaan mungkin perlu merekrut dan melatih pekerja baru untuk menggantikan pekerja yang sedang cuti, yang dapat menimbulkan biaya tambahan.

Apindo Jabar berpandangan bahwa UU KIA FSHKP dapat berdampak pada produktivitas tenaga kerja, baik nasional maupun di Jabar. Indonesia saat ini masih menghadapi masalah rendahnya tingkat produktivitas di mana berdasarkan Human Capital Index tahun 2022, Indonesia berada di peringkat 96 dari 174 negara.

Sedangkan secara nasional, berdasarkan
data BPS tingkat produktivitas Jabar pada 2022 sangat rendah, yakni peringkat ke-22 dari seluruh provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Peluang Indonesia Hanya Jika Menang atas Filipina usai Kalah dari Irak 0-2

Selain itu, Tingkat Partispasi Angkatan Kerja (TPAK) Jabar juga masih rendah, di mana pada 2023 TPAK Perempuan 47,98% yang jauh lebih kecil dari pada laki-laki yang mencapai angka 84,63%.

" Disahkannya Undang-Undang ini dikhawatirkan memperkecil kesempatan bagi perempuan untuk bekerja dikarenakan dapat menurunkan tingkat produktivitas pada perusahaan," tuturnya. ***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X