FOKUSSATU.ID - Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat Ono Surono turut mengkritisi kebijakan pemerintah yang mewajibkan pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Ono menganggap aturan tersebut akan berdampak luas.
Dia pun meminta pemerintah tidak memaksakan kebijakan tersebut, karena banyak pekerja yang keberatan.
“Tapera menambah beban tambahan bagi para pekerja. Para pekerja sudah banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban untuk menjadi peserta jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan,” ujar Ono, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5).
Baca Juga: Idul Adha 1445 H Rumah Zakat Salurkan Paket Daging Kurban, Hingga Palestina
Ono menuturkan, pembayaran jaminan sosial tersebut juga diambil dari gaji pekerja. Artinya, gaji yang sudah sedikit, akan makin berkurang.
Dia memandang beban 0,5 persen yang menjadi kewajiban pengusaha dapat berdampak pada penurunan insentif-insentif yang akan diterima para pekerja.
“Dan ini bisa membebani kaum menengah, terutama yang sudah berkeluarga, karena banyaknya kebutuhan sehari-hari. Belum lagi kalau ada kebutuhan mendesak yang memerlukan biaya tak sedikit,” ucap anggota Komisi IV DPR RI ini.
Ono Surono pun mempertanyakan bagaimana bila pekerja bersangkutan sudah memiliki rumah, apakah harus tetap ikut membayar iuran atau ada dibebaskan dari program tersebut.
Baca Juga: Transformasi Gunakan Kendaraan Listrik, Pos Indonesia Launching PosIND Goes Green
Meski pemerintah menyebut iuran yang sudah dibayarkan dapat diambil saat pekerja pensiun, Ono tetap beranggapan hal itu tak menjadi sebuah solusi.
“Pemerintah harus berdialog dengan para pekerja. Jika mereka tetap menolak, pemerintah diminta tidak memaksakan. Karena kebutuhan pekerja berbeda-beda, tidak bisa dipukul rata,” tegas anggota DPRD Jabar terpilih ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam aturan yang terbit pada 20 Mei 2024 ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027.
Artikel Terkait
Pembentukan Satgas Desa Bersinar, Berantas dan Mempersempit Ruang Peredaran Narkoba di Bogor
Superstar Intimate Session 2024 Hadir di Subang Minggu Ini. Stand Here Alone Jadi Band Utama
Demokrat-PPP Kota Bogor Jalin Komunikasi Jelang Pilkada 2024
Transformasi Gunakan Kendaraan Listrik, Pos Indonesia Launching PosIND Goes Green
Idul Adha 1445 H Rumah Zakat Salurkan Paket Daging Kurban, Hingga Palestina