Baca Juga: Awas Modus Penipuan Mengatasnamakan Pj Wali Kota Cimahi, Humas Imbau ASN dan Masyarakat Hati Hati
Lebih lanjut Felicia pun menyebutkan bahwa eksepsi, penasehat hukum terdakwa hanya mengutip dan memotong - motong sebagian kata perkata dari uraian dakwaan Jaksa penuntut umum sehingga akan mempunyai makna lain dan berbeda dalam pandangan publik dan menyesatkan.
Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah.
Sidang perdana digelar pada Selasa, 7 Mei 2024 di ruang III di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Adetya.
Yadi mengatakan Adetya didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta lestari, Kota Cimahi.
Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat. *
Artikel Terkait
Jokowi Luncurkan GovTech Indonesia, Layanan Satu Pintu Sebagai Percepatan Transformasi Digital
Mantap, Pemkot Bandung Raih Penghargaan Terbaik SPBE Kategori Kota
Meraih Mimpi Sepak Bola Dunia, Turnamen BALI 7s Usia Muda dengan Dukungan Bank Mandiri
Mampukah Bojan Hodak Jadi Pelatih Asing Pertama yang Bisa Mengangkat Thropy Bersama Persib?
Pemilu 2024 Pemerintah Sukses Cegah Penyebaran Hoaks, Pilkada Serentak 2024 Harus Lebih Masif dan Aktif