Hakim PN Bandung Tolak Permohonan Eksepsi Terdakwa Wanita Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah

photo author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 19:57 WIB
Hakim PN Bandung Tolak Permohonan Eksepsi Terdakwa Wanita Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah, Perkara Dilanjutkan
Hakim PN Bandung Tolak Permohonan Eksepsi Terdakwa Wanita Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah, Perkara Dilanjutkan

Baca Juga: Awas Modus Penipuan Mengatasnamakan Pj Wali Kota Cimahi, Humas Imbau ASN dan Masyarakat Hati Hati

Lebih lanjut Felicia pun menyebutkan bahwa eksepsi, penasehat hukum terdakwa hanya mengutip dan memotong - motong sebagian kata perkata dari uraian dakwaan Jaksa penuntut umum sehingga akan mempunyai makna lain dan berbeda dalam pandangan publik dan menyesatkan.

Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah.

Sidang perdana digelar pada Selasa, 7 Mei 2024 di ruang III di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Adetya.

Yadi mengatakan Adetya didakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta lestari, Kota Cimahi.

Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X