Ini Aturan Baru Batas Minimal Usia Anak Masuk Sekolah Dasar

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 22:47 WIB
Ilustrasi anak sekolah (Pixabay)
Ilustrasi anak sekolah (Pixabay)

FOKUSSATU.ID - Bagi para orang tua yang anaknya akan mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, maka harus mempersiapkan segala sesuatunya. Salah satunya memperhatikan usia anak.

Ketentuan batasan umur menjadi salah satu syarat wajib bagi para calon siswa. Terutama anak yang hendak masuk Sekolah Dasar (SD).

Sebagaimana yang telah diputuskan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim menuturkan, batas usia minimal untuk masuk Sekolah Dasar (SD) telah ditetapkan melalui peraturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: PosIND Siap Angkut Barang Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air

Peraturan yang telah ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2021 lalu memuat banyak hal mengenai mekanisme penerimaan peserta didik.

Nah, buat para orang tua penting untuk memahami mengenai syarat usia minimal mengenai calon peserta didik yang hendak masuk SD.

Bila sang anak tidak memenuhi kriteria dalam usia, maka dipastikan tidak akan masuk ke sekolah tersebut.

Sebelum itu, Nadiem Makarim menegaskan kepada sekolah agar melaksanakan PPDB atau penerimaan siswa baru secara 3 hal:

1. Objektif

Sekolah harus melakukan PPDB secara objektif.

Objektif di sini tidak memihak kepada satu atau dua orang.

Peserta yang layak diterima di sekolah tersebut benar-benar sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan.

2. Transparan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fazar Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X