Apindo : Tuntutan Pekerja Terkait Struktur dan Skala Upah tidak Sesuai UU Ciptaker

photo author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 11:20 WIB
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik

FOKUSSATU.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar berharap pekerja dan pengusaha patuh pada UU Ciptaker, termasuk kaitanya dengan penetapan struktur dan skala upah pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun.

Terlebih, menurut Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, SK Gubernur Jawa Barat terkait struktur dan skala upah yang sudah pernah diterbitkan sebelumnya dibatalkan oleh MA.

"Apindo Jabar menggugat SK Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait struktur dan skala Upah yang diterbitkan dan Apindo telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung," ujarnya Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Ema Sumarna Mengundurkan Diri, Pelayanan Publik Berjalan Normal

Menurut Ning, SK tersebut tidak sesuai aturan serta menyalahi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 92 dan Permenaker No 1 Tahun 2017 Pasal 5. Diantaranya menyebutkan Struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

" Sehingga sangat jelas bahwa kewenangan penetapan struktur dan skala upah sepenuhnya ditetapkan oleh perusahaan, sedangkan gubernur tidak memiliki kewenangan tersebut," jelasnya.

Pernyataan ini disampaikan terkait adanya tuntutan dari serikat pekerja yang mendesak PJ Gubernur untuk mengeluarkan SK baru terkait upah. Ning mengapresiasi PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin yang tetap mematuhi aturan dan menolak untuk menerbitkan SK.

Baca Juga: Kanwil Bulog Jabar Gelar Bazar dan THR Hinggal 5 April 2024, Ada Beras SPHP Rp10.600!

" Kami berharap sikap PJ Gubernur Jawa Barat mendapat dukungan dari para stakeholder sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di wilayah Jabar," tambahnya.

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa nilai upah saat ini tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok, Ning mengajak untuk bersama-sama mendorong pemerintah hadir dan menyelesaikan hal yang berkaitan dengan stabilitas harga, bukan dengan melanggar aturan.

"Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan kondusivitas dunia usaha, sehingga Jabar tetap menjadi prioritas tujuan investasi bagi para investor dan tercipta semakin banyak lapangan kerja, " tutupnya. ***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raharjo Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X